Salin Artikel

Kronologi Terbongkarnya Prostitusi di Kalibata City, Berawal dari Laporan Anak Hilang

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, kedua anak tersebut dijual melalui aplikasi MiChat.

Kasus prostitusi tersebut terungkap saat polisi melakukan penyelidikan atas adanya laporan anak hilang.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online atau eksploitasi secara seksual maupun ekonomis sebagai seorang anak. Di situ kita menemukan dia bersama beberapa laki-laki ini. Ternyata laki-laku ini bertindak sebagai muncikari, dan menjajakan kedua anak tersebut melalui aplikasi Mi Chat,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021) siang.

Azis mengatakan, kedua anak tersebut dijual dengan tarif mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000.

Azis menyebutkan, kedua anak tersebut sudah melayani pria hidung belang hingga puluhan kali hingga akhirnya berhasil dibongkar.

“Harga Rp 250.000 sampai Rp 750.000, itu merupakan tarif yang dipasarkan. Jika Rp 250.000, masing-masing dapat Rp 50.000. Jika dijual Rp 750.000 masing-masing mereka dapat lebih, bisa Rp 150.000 sampai Rp 200.000,” tambah Azis.

Azis mengatakan, tarif tersebut juga masih dipotong biaya penyewaan kamar sebesar Rp 300.000. Sisa tarif tersebut diberikan kepada para korban.

Dalam kasus prostitusi anak di bawah umur tersebut, polisi menangkap lima orang, yakni AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).

Adapun AM berperan sebagai penyewa apartemen dan CD berperan sebagai antar jemput korban saat melakukan prostitusi.

Selain AM dan CD, ketiga pelaku berperan sebagai muncikari.

Komplotan pelaku, lanjut Azis, merekrut dua gadis tersebut dengan cara berteman terlebih dahulu.

Para pelaku kemudian mendekati dua gadis tersebut untuk dijadikan pacar.

“Kemudian mereka dijajakan, diiming-imingi uang,” kata Azis.

Azis menyebutkan, dua gadis tersebut terpengaruh oleh iming-iming para pelaku.

Dua gadis tersebut kemudian menuruti ajakan para pelaku untuk dijual secara online.

“Ya mereka ini perkawanan cukup lama, kita masih dalami rangkaian berikutnya. Tapi sementara kita masih fokus rangkaian tersebut, karena awalnya orangtua mencari anaknya. Alhamdulillah sudah bertemu, walaupun dalam kondisi yang demikian. Kita prihatin karena anak-anak kita terlibat atau masuk dalam kegiatan prostitusi online tersebut,” kata Azis.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/13/18282261/kronologi-terbongkarnya-prostitusi-di-kalibata-city-berawal-dari-laporan

Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke