Vonis ini dijatuhkan Hakim Tunggal Andi Imran Makulau pada pembacaan putusan perkara pelanggaran PPKM Darurat di Pengadilan Negeri Depok, Senin (18/10/2021).
"Putusan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja. Terdakwa terbukti melakukan perbuatan dolus (kesengajaan) di mana terdakwa sadar bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan bertambahnya angka positif Covid-19," jelas Hakim Andi.
S dikenakan hukuman denda Rp 1 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melanggar sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau kedua, Pasal 212 KUHPidana, menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 juta dengan ketentuan apa bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar dia.
Menurut hakim, S terbukti menggelar pesta pernikahan anaknya dengan melanggar aturan PPKM Darurat.
"Terdakwa melaksanakan pesta pernikahan dengan tamu yang hadir sekitar 50-300 orang, dan ada tamu yang tidak memakai masker, lalu menggelar prasmanan bagi tamu dan juga menyediakan musik grambang kromong yang akan memicu kerumunan," lanjut dia.
Andi mengatakan, berdasarkan aturan PPKM Darurat saat itu, maksimal undangan yang hadir sebanyak 30 orang dan terdiri dari keluarga inti.
Sementara itu, S mengaku menerima semua putusan dan tidak akan melakukan banding.
"Pertama saya terima dengan keputusan hakim apapun bentuknya, karena memang kami menyadari berada pada pihak yang salah sehingga segala putusan hakim keputusan jaksa, kami tidak ada bantahan-bantahan sama sekali," kata S di Depok, Senin.
Ia berencana langsung membayar denda Rp 1 juta pada hari yang sama selepas pembacaan putusan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/18/18143161/gelar-nikahan-anak-saat-ppkm-darurat-mantan-lurah-pancoran-mas-depok