Asisten Pemerintah Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya sudah menerapkan kebijakan untuk menekan polusi udara.
Ia memberi contoh terbitnya Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Kami di Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mencari solusi dan menetapkan kebijakan atas permasalahan yang ada, termasuk dalam hal pengendalian kualitas udara di Ibu Kota," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).
Sigit menyebut Buku Mutu Udara Ambien (BMUA) DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang menerapkan standar ketat.
Hal tersebut berbeda dengan Rapor Merah yang diberikan LBH Jakarta yang masih menggunakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 551 Tahun 2001 tentang Penetapan BMUA.
Sigit mengklaim konsentrasi rata-rata tahunan polutan udara untuk parameter SO2, NO2 dan CO masih berada di bawah BMUA Tahunan.
"Sedangkan, untuk parameter PM10, PM2,5 dan Ozon (O3) di atas BMUA, tetapi mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun," tutur dia.
Selain itu, Sigit menjelaskan ada tujuh aksi dalam instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan untuk mengurangi polusi udara.
Pertama peremajaan bus kecil, sedang dan besar dan tidak diperbolehkan lagi angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun untuk beroperasi di Jakarta.
Kedua adanya rekayasa lalu lintas melalui Ganjil Genap, penerapan ERP (Electronic Road Pricing) dan tarif parkir. Ketiga melakukan uji emisi.
Empat, migrasi ke transportasi umum, lima inspeksi setiap enam bulan sekali dan memperketat pengendalian polutan pada cerobong industri aktif,
"Keenam memasifkan penghijauan, ketujuh mendorong penggunaan energi terbarukan," tutur Sigit.
Selain itu, kata Sigit, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) sebagai dokumen strategis dan peta pengendalian kualitas udara.
"Hal ini sebagai tindak lanjut putusan pengadilan atas gugatan warga negara terhadap kualitas udara di Jakarta," ucap dia.
Sebelumnya, LBH Jakarta memberikan 10 catatan rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (17/10/2021) lalu.
Salah satu catatannya adalah buruknya kualitas udara di Jakarta.
LBH Jakarta menilai buruknya kualitas udara di Jakarta karena Pemprov DKI yang abai untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kualitas udara.
Gubernur Anies sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang memberinya rapor merah.
"Terkait LBH, kami mengucapkan terima kasih banyak," kata Anies saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Anies mengatakan, rapor merah dari LBH Jakarta merupakan hasil perhatian untuk kebaikan pembangunan di DKI Jakarta.
"Ini menjadi bahan yang sangat bermanfaat bagi kami untuk kami terus-menerus melakukan perbaikan," ucap Anies.
Dia menilai, laporan itu bisa menjadi pemicu agar Pemprov DKI Jakarta bisa mewujudkan mimpi maju kotanya dan bahagia warganya.
"Karena itu kami berharap manfaat dari LBH bukan hanya dirasakan Pemprov DKI, mudah-mudahan perhatian yang sama diberikan untuk seluruh Pemprov di Indonesia," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/24/08411251/pemprov-dki-tanggapi-rapor-merah-lbh-jakarta-soal-buruknya-kualitas-udara