Salin Artikel

SETARA Institute: Pemkot Depok Perburuk Diskriminasi terhadap Jemaah Ahmadiyah

"Tindakan penyegelan ulang tersebut secara serius memperburuk diskriminasi atas JAI (Jemaah Ahmadiyah Indonesia) di Depok," kata Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan, melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (25/10/2021).

"Penyegelan sebelumnya terhadap Masjid Al-Hidayah pada 2018 nyata-nyata mendiskriminasi JAI sehingga mereka tidak dapat menikmati hak konstitusional untuk kebebasan beragama/berkeyakinan, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata dia.

SETARA Institute juga mengecam pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa penyegelan Masjid Al-Hidayah oleh Pemkot Depok "sudah tepat untuk mengantisipasi kejadian seperti di Sintang, di mana masjid tempat komunitas muslim JAI beribadah dirusak dan dibakar oleh massa".

Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk mayoritarianisme atau tirani kaum mayoritas, yang seringkali berdalih mencegah konflik tetapi dengan cara mengorbankan hak-hak minoritas.

Nasib JAI di Indonesia memang kian tersudut dengan fatwa yang diterbitkan MUI pada 1980 dan diperkuat oleh eks Ketua MUI yang kini jadi Wakil.Presiden RI, Ma'ruf Amin, pada 2005.

"Pandangan MUI menegaskan mayoritarianisme sebagai persoalan kebinekaan dan kerukunan beragama, yang mana hak-hak minoritas seringkali dikorbankan dalam relasi-relasi sosio-keagamaan, bahkan dengan alasan untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik yang seringkali dipicu oleh kelompok intoleran yang mengatasnamakan mayoritas," kata Halili.

Penyegelan ulang oleh Satpol PP Kota Depok pada Jumat lalu dilakukan dengan alasan "papan segel yang lama sudah tidak terbaca".

Masjid Al-Hidayah sudah mengantongi IMB rumah ibadah sejak 24 Agustus 2007, dengan nomor izin: 648.12/4448/IMNB/DTB/2007. Kepemilikan IMB ini jadi bukti bahwa memang warga setempat tidak menolak keberadaan mereka.

Sebab, terbitnya IMB rumah ibadah membutuhkan tanda tangan warga sekitar sebagai bukti kesediaan.

Namun, penyegelan Masjid Al-Hidayah bukan karena urusan IMB, melainkan karena peraturan yang ada tak mengizinkan kegiatan warga Ahmadiyah. Rujukan pertama adalah SKB 3 Menteri 2008 yang melarang jemaah Ahmadiyah menyebarluaskan/menyiarkan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

SKB itu kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011, yang justru melarang total seluruh aktivitas warga Ahmadiyah sehingga dinilai menyimpang dari SKB Menteri.

Satpol PP Kota Depok kemudian menyegel ulang masjid yang terakhir disegel tahun 2017 itu, dengan dasar tiga beleid tersebut, yaitu SKB, pergub, dan perwal.

Penyegelan ulang yang berlangsung Jumat siang itu diwarnai dengan teriakan ancaman serta ujaran kebencian dari sekira 50 orang yang turut mengawal Satpol PP Kota Depok kepada warga Ahmadiyah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/25/12242321/setara-institute-pemkot-depok-perburuk-diskriminasi-terhadap-jemaah

Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke