Pembukaan kembali RPTRA itu sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pengelolaan RPTRA Pada Saat PPKM Level 2 Covid-19.
Kasudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Utara, Noer Subchan mengatakan, RPTRA dibuka dengan kapasitas 25 persen.
"Situasi pandemi mulai melandai dan status PPKM di Jakarta sudah diturunkan menjadi level 2 sehingga 77 RPTRA di Jakarta Utara dibuka kembali untuk masyarakat umum dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas normal," kata Noer Subchan, Senin (25/10/2021).
Jam operasional RPTRA di masa PPKM Level 2 dimulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Pengunjung RPTRA harus dalam kondisi sehat, menunjukan bukti telah divaksinasi Covid-19, menerapkan prokes, dan dan mengukur suhu tubuh.
Sementara anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan memasuki area RPTRA dengan syarat didampingi orangtua yang sudah divaksinasi Covid-19.
"Sudah divaksinasi dan disiplin prokes Covid-19 menjadi syarat utama bagi pengunjung RPTRA. Kami akan tetap mengawasi dan mengatur alur pergerakan orang untuk mencegah terjadinya kerumunan. Kemudian juga rutin dilakukan penyemprotan disinfektan di area RPTRA," kata Citra, Pengelola RPTRA Rorotan Indah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/25/13074331/77-rptra-di-jakarta-utara-beroperasi-kembali-anak-di-bawah-12-tahun-boleh