Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, otak komplotan penipu tersebut merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial MA (32).
MA dibantu istri dan adik iparnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial DA (32) dan HL (21) untuk menipu korbannya.
Salah satu korbannya kemudian melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah tertipu sebesar Rp 185 juta.
“Yang bersangkutan juga mencari peluang bisnis kemudian ada salah satu jaringan komunikasi media sosial yang menawarkan peluang bisnis, yaitu paket yang berisi diduga Black Dollar,” ujar Azis dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (25/10/2021).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pihaknya menemukan akun media sosial Facebook dengan data palsu.
“Misalnya komunikasinya dengan perempuan, namun ternyata adminnya (Facebook) adalah laki-laki warga negara Nigeria tersebut,” kata Azis.
Ia menyebutkan, akun-akun Facebook itu dibuat menggunakan identitas DA dan HL.
Pelaku juga menggunakan identitas milik DA dan HL untuk akun messanger dan akun bank.
“Ditelusuri kemudian ternyata salah satu pelakunya adalah saudara Sugar namanya, sebagai otak dari pelaku,” tambah Azis.
Lewat akun Facebook dan Messanger, pelaku menawarkan dan menyakinkan korbannya untuk mengirimkan sejumlah uang untuk mendapatkan Black Dollar.
“Dia menawarkan kepada korban bahwa Black Dollar ini datang dari negara asing yang bisa diseludupkan ke Indonesia,” ujar Azis.
Azis mengatakan, Black Dollar adalah uang asing yang dilapisi dengan karbon untuk mengelabuhi petugas Imigrasi dan Bea Cukai kemudian bisa diseludupkan ke Indonesia.
Black Dollar berbentuk mata uang asing dan rencananya bisa dijual di Indonesia dengan kurs yang lebih rendah sehingga mendapatkan keuntungan tinggi.
“Korban tertarik, kemudian ditawarkanlah paket pertama sebanyak 185 ribu US dollar dalam bentuk Black Dollar,” tambah Azis.
Setelah yakin, korban mengirimkan uang Rp 185 juta dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 100 juta dan Rp 85 juta pada hari yang sama.
“Kemudian ditunggu-tunggu tidak datang juga itu paket. Kemudian dihubungi lagi oleh si korban, pelaku tersebut kemudian menjanjikan bertemu secara langsung di satu tempat. Ternyata korban tidak bertemu hanya ditemui oleh satu orang ini (pelaku lainnya),” ujar Azis.
Korban sudah beberapa kali membuat janji pertemuan dengan MA, tetapi tak bertemu.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp 19 juta, 6 unit ponsel, 16 buku tabungan, serta sejumlah ATM dan kartu identitas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/25/20520691/penipuan-modus-jual-black-dollar-wn-nigeria-pakai-identitas-istri-dan