"Kami siagakan di masing-masing UPT dan mako (markas komando) piket selama 24 jam. Seandainya ada laporan, bisa langsung dikerahkan," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (26/10/2021).
Dia mengemukakan, warga yang terkena bencana dapat menghubungi nomor darurat di 122. Warga juga dapat menghubungi personel BPBD yang piket 24 jam di nomor 021 558 2144.
"Jadi masyarakat kalau ada aduan apapun, nanti bisa kami teruskan ke UPT atau instansi terkait, seandainya berhubungan dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," kata Ghufron.
Kepala BMKG Kota Tangerang Suwardi sebelumnya mengemukakan, berdasarkan pemantauan, nilai anomali atau keganjilan dari suhu permukaan laut di Samudra Pasifik telah melewati batas normal. Nilai anomali suhu permukaan laut itu juga berpotensi terus berkembang menjadi La Nina.
La Nina merupakan fenomena alam yang menyebabkan udara terasa lebih dingin atau mengalami curah hujan yang lebih tinggi. La Nina menjadi salah satu faktor yang menyebabkan musim hujan di Indonesia, selain angin muson. Nama La Nina diambil dari bahasa Spanyol yang berarti gadis kecil. Fenomena ini merupakan kebalikan dari fenomena El Nino yang menyebabkan panas atau kemarau panjang.
Berdasar pemantauan, BMKG memperkirakan bahwa Kota Tangerang akan memasuki periode musim hujan mulai Oktober 2021. Prakiraan perjode musim hujan terjadi pada Oktober 2021 hingga terjadinya La Nina mendatang juga didasari fenomena La Nina yang terjadi tahun lalu.
Tahun lalu, musim hujan di Kota Tangerang dimulai pada Oktober 2020. Kemudian, La Nina terjadi pada November 2020-Januari 2021.
Karena itu, lanjut Suwardi, masyarakat Kota Tangerang diminta untuk meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan terhadap fenomena La Nina yang bakal terjadi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/26/20255381/ini-nomor-kontak-darurat-bagi-warga-yang-terkena-bencana-di-kota