"YLKI berharap parkir gratis tidak hanya berupa tulisan semata, tapi bisa direalisasikan di lapangan," kata Rio Priambodo, Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, epada Kompas.com, Jumat (29/10/2021).
"Sehingga tidak terjadi ambigu informasi bagi konsumen mengenai bayar parkir," tambah dia.
Isu parkir gratis di minimarket sedang ramai diperbincangkan, dipicu oleh sebuah foto yang menampilkan spanduk "parkir gratis" di salah satu gerai Indomaret di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam spanduk itu dituliskan bahwa apabila ada pihak yang meminta uang parkir kepada konsumen Indomaret, dan konsumen tersebut merasa dirugikan, orang itu bisa melapor ke polisi.
Rio menjelaskan, pungutan tanpa struk merupakan bentuk pungutan liar (pungli). Struk dapat menjadi jaminan apabila konsumen mengalami kerugian pada kendaraan yang diparkir di sana, semisal hilang atau rusak.
"Jika ada petugas yang memungut bayaran, seharusnya petugas itu juga yang bertanggung jawab jika terjadi kehilangan kendaraan maupun kerusakan di luar force majeur," ungkapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/29/11371881/ylki-berharap-parkir-gratis-di-minimarket-bisa-direalisasikan-di-lapangan