Hal itu disampaikan Kapolsek Kelapa Gading, AKP Rio Mikael Tobing, dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jumat (29/10/2021).
"Hasil dari pencurian ini digunakan tersangka untuk membeli narkoba. Saat ini sudah kami tes urine dan hasilnya positif sabu-sabu," kata Rio.
"Mereka juga menggunakan uang tersebut untuk membeli burung kicau. Kami dapati beberapa sangkar dengan burung kicau di dalamnya saat menangkap para tersangka. Ada beberapa jenis, seperti burung kenari dan love bird," sambungnya.
Para tersangka merupakan komplotan spesialis pencuri sepeda motor Honda Beat. Mereka menjual sepeda motor yang mereka curi dengan harga Rp 2 juta.
Aksi pencurian terakhir mereka terjadi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading pada Selasa lalu. Mereka membawa lari motor korban setelah menghidupkan mesinnya dengan menggunakan kunci letter T.
Aksi pencurian itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
Ketiga tersanga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/29/18580421/3-maling-motor-di-kelapa-gading-pakai-uang-hasil-kejahatan-untuk-beli