Pelaku menggunakan sertifikat palsu itu untuk mendapatkan uang dari para korban.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pelaku pemalsuan sertifikat tanah itu berjumlah lima orang, yakni MP (45), LC (55), YI (45), SD (45), dan RM (60).
Para pelaku beraksi dengan cara menawarkan mencetak sertifikat tanah palsu tersebut untuk digadaikan ataupun dijual kepada korban.
"Mereka buat sertifikat palsu yang lainnya. Sertifikat palsu inilah yang kemudian digunakan untuk meminjam uang, digunakan untuk diperjualbelikan," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Iman, para pelaku sudah mencetak 10 sertifikat tanah palsu yang seluruhnya telah dijual dan digadaikan kepada korban.
Dari situ, kelima pelaku pemalsuan itu berhasil mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 805 juta.
"Ke pribadi ada yang digadai dan diperjualbelikan pribadi perorangan. Total Rp 805 juta," ungkap Iman.
Adapun saat ini kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses penyidikan di Mapolres Tangerang Selatan.
Mereka dijerat dengan pasal 263, 264 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, polisi juga masih mengejar seorang pelaku yang diketahui berperan sebagai pencetak atau penerbit sertifikat tanah palsu tersebut.
"Ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Kemudian satu pelaku yang masih dalam pengejaran kami. Itu adalah pelaku yang berperan aktif di dalam menerbitkan sertifikat palsu tersebut," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/29/21021261/polisi-tangkap-sindikat-pemalsuan-sertifikat-tanah-di-tangsel-raup-untung