DEPOK, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Religius yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok akan masuk pembahasan di Panitia Khusus (pansus) DPRD pada 11 November 2021 mendatang.
Pemerintah Kota Depok disebut telah menyampaikan draf dan naskah akademik terkait Raperda Kota Religius.
Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok mengusulkan agar nomenklatur raperda itu diubah karena terlalu mengawang-awang dan tak relevan dengan substansi.
"Religiusitas itu abstrak. Itu berkaitan hubungan manusia dengan Tuhan, penghayatan dan perilaku. Sedangkan yang akan diatur hanya itu: dukungan untuk kegiatan keagamaan, lalu jaminan kebebasan beragama, dan kerukunan beragama," ujar Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman, kepada Kompas.com, Sabtu (6/11/2021) siang.
"Kami mengusulkan nantibnamanya bukan Perda Kota Religius tapi Perda Dukungan serta Jaminan Kebebasan dan Kerukunan Beragama," lanjutnya.
Religiusitas yang abstrak membuat perda ini, jika disahkan oleh parlemen, akan susah diukur keberhasilannya.
Sementara itu, jika perda ini fokus untuk mengatur soal jaminan kebebasan beragama hingga beribadah, ada banyak parameter yang bisa jadi ukuran keberhasilannya.
"Parameternya, misalnya, adakah konflik-konflik berhubungan dengan agama? Adakah kasus-kasus perempuan yang dilarang kerja karena pakai jilbab?" tambah Ikravany yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Depok.
Ia menyebut bahwa pembahasan di pansus akan berlangsung selama kurang lebih 2 pekan.
Pansus ditantang untuk menyempurnakan Raperda Kota Religius karena sebagian isinya dinilai masih bernuansa diskriminatif terhadap minoritas, kendati tak secara eksplisit.
Di luar itu, Raperda Kota Religius dicanangkan agar kegiatan-kegiatan keagamaan di Depok bisa mendapatkan payung hukum.
Harapannya, ini bisa memudahkan pemerintah kota memberikan dukungan, termasuk dalam hal anggaran kegiatan sampai insentif untuk pengajar agama di sekolah nonformal, termasuk di antaranya ustaz hingga guru sekolah minggu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/06/13374281/masuk-pansus-dprd-raperda-depok-kota-religius-diusulkan-ganti-nama