Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan, proses pengadaan dan penertiban pada bangunan yang ada di bibir Kali Ciliwung merupakan ranah Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.
Adapun Pemerintah Kota Jaksel yang turut dilibatkan dalam program nomalisasi, saat ini masih mendata dan meneliti berkas bangunan dan lahan milik warga.
"Tapi karena itu ada di wilayah Jakarta Selatan, lurah khususnya yang terlibat di bawah. Kaitan dengan tanah atau kondisi masyarakat sekitar itu yang kita bantu," ujar Munjirin usai Apel Hari Pahlawan di Pemkot Jaksel, Rabu (10/11/2021).
Namun Munjirin tak mengetahui pasti jumlah bidang rumah di Rawajati, Pancoran yang nanti akan direlokasi dalam program normalisasi Kali Ciliwung.
Relokasi rumah bukan hanya dilakukan di Rawajati, tetapi juga wilayah Pejaten Timur, Pasar Minggu.
"Kita tidak tahu persis bidangnya. Karena itu ada di wilayah Pejaten Timur dan ada yang di Rawajati. Sepanjang Kali Ciliwung," kata Munjirin.
Munjirin menegaskan, akan ada mekanisme penyelesaikan bagi pemilik rumah di bantaran kali yang tak bersertifikat saat proses normalisasi Kali Ciliwung berjalan.
"Itu nanti ada mekanismenya. Nanti yang paham betul ada di UPT pengadaan lahan di Dinas Sumber Daya Air. Dia akan koordinasi dengan BPN," kata Munjirin.
Sementara itu, Ketua RW 07 Rawajati, Sari Budi Handayani mengatakan, pihaknya sudah membahas bersama Lurah, Camat, Dinas SDA dan pihak BPN mengenai program normalisasi Kali Ciliwung, beberapa waktu lalu.
"Ada 63 bidang di RT 03 RW 07. Warga tidak menolak asal pembayaran rumah sesuai atau di atas NJOP dan tanpa makelar," kata Sari saat dikonfirmasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/10/10140641/proyek-normalisasi-kali-ciliwung-63-rumah-di-rawajati-bakal-tergusur