Kuasa hukum GoTo, Juniver Girsang, mengatakan, kliennya mengambil langkah hukum karena PT TFT diduga hendak menghambat perkembangan bisnis GoTo.
"PT TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha klien kami," ujar Juniver dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Dugaan tersebut, kata Juniver, muncul karena PT TFT mengeklaim sebagai satu-satu pihak yang berhak menggunakan merek GOTO.
Selain itu, perusahaan tersebut juga melarang Gojek dan Tokopedia untuk menggunakan merek GoTo ataupun GoTo Financial.
"Untuk diketahui publik, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GoTo untuk kelas barang atau jasa Nomor 9, 36, dan 39," ungkap Juniver.
"Jadi, tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku satu-satunya pemilik merek GOTO," ujar dia.
Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penggunaan merek dagang GoTo yang dinilai memiliki kesamaan dengan nama produk PT TFT.
Kuasa Hukum PT TFT Alfons Loemau mengatakan, kliennya telah memilki hak paten atas merek GOTO yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial Kemenkum HAM dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.
"Bunyinya sama GoTo (singkatan) jadi Gojek Tokopedia, sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Pelafalannya sama," ujar Alfons di Mapolda Metro Jaya, Selasa kemarin.
Hal yang membedakan, kata Alfons, hanya dari segi penulisan. Kliennya menggunakan huruf kapital, sedangkan terlapor tidak seluruhnya menggunakan huruf kapital.
Atas kesamaan merek dagang itu, PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia yang menggunakan merek dagang GoTo ke Polda Metro Jaya.
"(Terlapor) Para CEO dari Gojek dan Tokopedia. Kami tempuh proses pidananya," kata Alfons.
"Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 100 juncto Pasal 102 ayat 1 dan 2 terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," ujar dia.
Selain melapor ke polisi, PT TFT juga sudah melayangkan gugatan atas pengunaan merek dagang GOTO oleh Gojek dan Tokopedia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan hak merek ini terdaftar sejak 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," demikian salah satu bunyi petitum dalam kasus tersebut.
Penggugat meminta mejelis hakim menjatuhkan hukuman ganti rugi materil Rp 1,83 triliun dan imateril Rp 250 miliar kepada Gojek dan Tokopedia. Sehingga, totalnya Rp 2,08 triliun.
Selain itu, penggugat juga menjelaskan bahwa merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dengan begitu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO beserta segala variasinya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/10/23242491/gojek-dan-tokopedia-tempuh-jalur-hukum-selesaikan-sengketa-merek-dengan