JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan identitas resmi penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keabsahan data diri dalam e-KTP tersebut merupakan hal yang sangat penting.
Data pada e-KTP dapat diganti ataupun diperbaharui, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan elemen data pada e-KTP dapat dilakukan melalui instantsi pelaksana, seperti camat atau lurah/kepala desa setempat dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Cara mengurus perubahan data e-KTP seperti dilansir dari Indonesia.go.id:
1. Mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan.
2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai data yang ingin diubah:
4. Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah diperbarui. (Waktu tunggu maksimal 14 hari)
5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Artikel ini telah tayang di Indonesia.go.id dengan judul “Cara Ubah Data KTP Elektronik (E-KTP)”.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/11/10004111/simak-cara-mengubah-data-ktp-elektronik-dari-alamat-hingga-status