Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, perusahaan yang membuang limbah berinisial PT B.
Sebelumnya, PT MEF juga diketahui melakukan hal sama.
"Hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara diketahui bahwa PT MEF dan PT B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi," kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).
Setelah ditemukan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada dua perusahaan tersebut.
"Kami mengenakan sanksi administratif yang mewajibkan PT. MEF dan PT. B untuk menutup saluran outlet IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air," tutur Asep.
Dinas LH DKI Jakarta akan melakukan monitoring terkait penetapan sanksi administratif dan memastikan outlet IPAL diselesaikan.
Apabila outlet IPAL tidak segera dibuat, sanksi yang lebih berat berupa penutupan.
Sebelumnya, temuan pencemaran parasetamol di Teluk Jakarta dimuat dalam buletin polusi laut yang diterbitkan oleh sciencedirect.com dengan judul "Konsentrasi tinggi parasetamol dalam limbah yang mendominasi perairan Teluk Jakarta, Indonesia".
Dalam Buletin Polusi Laut disebutkan kandungan konsentrasi tinggi parasetamol terdeteksi di Angke dengan kadar 610 ng/L dan Ancol 420 ng/L.
Disebutkan temuan zat parasetamol di laut merupakan temuan pertama kali di laut Indonesia yang dihasilkan dalam studi Buletin Polusi Laut.
Peneliti Oseanografi BRIN Zainal Arifin mengatakan, dua sumber yang dicurigai menjadi muasal kandungan parasetamol adalah limbah industri farmasi dan pemakaian obat ini yang cukup besar.
"Jadi sumber bisa dari industri atau pemakaian (obat parasetamol)," ujar Zainal, Jumat (1/10/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/11/12112291/pemprov-dki-temukan-2-perusahaan-pembuang-limbah-parasetamol-ke-teluk