Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan, ada sejumlah peraturan yang dijadikan dasar untuk menolak masuknya ratusan WNA itu.
Mulai dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, hingga Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yang saat ini diterapkan.
"Penolakan masuk WNA merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case (Covid-19) yang berpotensi dibawa oleh orang asing," papar Romi dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Dia mengatakan, sebanyak 541 WNA itu berasal dari 71 negara.
Berdasarkan catatan, warga yang kedatangannya paling banyak ditolak berasal dari lima negara.
Kelima negara itu adalah 75 WN Pakistan, 64 WN India, 53 WN Nigeria, 50 WN China, dan 46 WN Amerika Serikat.
Dia menguraikan, sebagian WNA yang ditolak kedatangannya berdasarkan rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan rekomendasi KKP, banyak WNA yang tak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19, seperti tak memiliki hasil PCR.
"Ada (WNA) yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," lanjut Romi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/12/23382051/imigrasi-bandara-soekarno-hatta-tolak-kedatangan-541-wna-ke-indonesia