Kuasa Hukum PT TFT Alfons Loemau mengatakan, pernyataan kuasa hukum Gojek dan Tokopedia yang menyebut kliennya hanya ingin menghambat perkembangan bisnis merupakan tudingan tidak berdasar.
"Tidak sesuai fakta hukum. Lantaran dari kata-kata bohong tersebut kemudian investor percaya pada kondisi yang digambarkan oleh pihak Gojek dan Tokopedia," ujar Alfons, Selasa (16/11/2021).
Alfons mengklaim bahwa PT TFT merupakan pemilih sah merek GOTO pada kelas 42 dan terdaftar dengan sertifikat merek Nomor IDM000858218 sejak 10 Maret 2020.
Sedangkan perusahaan Gojek dan Tokopedia, kata dia, baru bergabung dan membentuk merek dagang GoTo yang mirip dengan produk PT TFT pada pertengahan 2021.
"Terlihat jelas bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Gojek dan Tokopedia semata-mata hanyalah upaya tersebut menggiring opini," kata Alfons.
Menurut Alfons, Gojek dan Tokopedia justru berusaha mencari keuntungan dari tudingan terhadap kliennya, dan meyakinkan semua pihak bahwa merek dagang GoTo hanya milik dua perusahaan tersebut.
Alfons menegaskan bahwa kliennya siap melanjutkan proses hukum yang sudah bergulir untuk menyelesaikan permasalahan merek dagang tersebut.
"Untuk membenarkan dan menjustifikasi bahwa merek dagang GOTO adalah merupakan merek dagang yang diusung adanya merger perusahaan Gojek dan Tokopedia," ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum GoTo, Juniver Girsang, mengatakan, kliennya mengambil langkah hukum karena PT TFT diduga hendak menghambat perkembangan bisnis GoTo.
"PT TFT dengan sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha klien kami," ujar Juniver dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Dugaan tersebut, kata Juniver, muncul karena PT TFT mengklaim sebagai satu-satu pihak yang berhak menggunakan merek GOTO.
Selain itu, perusahaan tersebut juga melarang Gojek dan Tokopedia untuk menggunakan merek GoTo ataupun GoTo Financial.
"Untuk diketahui publik, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh untuk menggunakan merek GoTo untuk kelas barang atau jasa Nomor 9, 36, dan 39," ungkap Juniver.
"Jadi, tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku satu-satunya pemilik merek GOTO," ujar dia.
Untuk diketahui, Gojek dan Tokopedia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penggunaan merek dagang GoTo yang dinilai memiliki kesamaan dengan nama produk PT TFT.
Tak hanya melapor ke Polisi, PT Terbit Financial Technology juga telah melayangkan gugatan untuk Gojek serta Tokopedia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan hak merek ini terdaftar sejak 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Alfons mengatakan, kliennya telah memilki hak paten atas merek GOTO yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial Kemenkum HAM dengan nomor sertifikat IDM00085218 kelas 42.
"Bunyinya sama GoTo (singkatan) jadi Gojek Tokopedia, sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Pelafalannya sama," ujar Alfons di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).
Hal yang membedakan, kata Alfons, hanya dari segi penulisan. Kliennya menggunakan huruf kapital, sedangkan terlapor tidak seluruhnya menggunakan huruf kapital.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/16/19090911/penggugat-merek-goto-bantah-tuduhan-ingin-hambat-bisnis-gojek-dan