Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan, kedua pelaku berinisial CH (20) dan MR (16).
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku MR diamankan di rumahnya, sedangkan CH ditangkap di sebuah warung internet (warnet).
Faruk mengatakan, CH termasuk pencuri spesialis spion mobil lantaran sudah 17 kali mencuri spion mobil.
"CH sudah melakukan 17 kali pencurian spion mobil, yang mana dari 17 kali itu 10 dilakukan di luar wilayah Polsek Tambora, dan 7 kali di dalam wilayah Polsek Tambora. Selain itu, CH juga mengaku sudah mencuri 10 ponsel dan satu unit roda dua," kata Faruk di Mapolsek Tambora, Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, tersangka MR diketahui baru mencuri spion mobil sebanyak tiga kali. Keduanya diketahui sudah beraksi sepanjang 2021 ini.
Selain kedua tersangka, masih ada satu tersangka yang buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk 17 kali itu pengakuan pelaku itu sepanjang 2021. Karena untuk pelaku MR itu baru lakukan 3 kali dan diajak oleh CH dan salah satu pelaku yang sedang DPO," kata Faruk.
Dalam menyasar targetnya, kelompok pencuri ini tidak memilih merek mobil tertentu maupun jenis spion mobil tertentu.
"Mereka hanya mengincar mobil yang berada di lokasi sepi dan pinggir jalan sehingga memudahkan mereka mengambil, mematahkan, dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian," jelas Faruk.
Hasil penjualan spion mobil dan ponsel kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan membeli narkoba.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/16/19334091/pencuri-spesialis-spion-mobil-ditangkap-sudah-beraksi-belasan-kali