Aksi pencabulan F terhadap anak laki-laki itu terjadi di kawasan Camat Gabun 1, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Ada juga pelaku keji, saat berbuat tersebut, ada anak kecil diminta menelan sperma pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Azis mengatakan, F bahkan melakukan aksi keji lainnya, yakni meminta para korban memperagakan adegan sesama jenis.
Aksi yang terjadi di rumah petak F itu sudah berlangsung hampir satu tahun.
"Ada anak kecil diminta saling berhubungan di hadapan dia. Dari keterangan sementara dan data, kami peroleh perlakuan itu dari Desember tahun 2020, jadi hampir 1 tahun," kata Azis.
Menurut Azis, saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku guna mengetahui apakah ada anak laki-laki lain yang menjadi korbannya.
"Kami akan telusuri apakah pelaku lakukan lebih dari 14 orang atau ada korban lain. Juga apakah pelaku melakukan di lokasi lain, itu juga kami akan telusuri," ucap Azis.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Ketua RW setempat, Raden Taufik, menjelaskan bahwa F sempat menjadi bulan-bulanan warga setempat, Senin (15/11/2021).
Pelaku dikeroyok oleh warga dan sejumlah keluarga korban sekitar pukul 22.00 WIB.
Taufik mendapatkan kabar tersebut dari Ketua RT 007 Bustomi.
"Saya datang ke lokasi sudah ramai warga di rumah pelaku. Kemudian saya jaga di depan pintu. Akhirnya warga masuk ke kontrakan melalui pintu belakang. Dan pelaku dibawa keluar, dikeroyok," kata Taufik.
Taufik sempat menghalangi warga yang berusaha memukuli pelaku. Dia bahkan terkena pukul oleh warga.
"Saya juga kena pukul pas menghalau warga. Karena saya sambil menunggu aparat, akhirnya pelaku telepas dan akhirnya pelaku kami bawa ke kantor RW," ucapnya Taufik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/17/16484571/cabuli-14-anak-di-lenteng-agung-pelaku-minta-para-korban-telan-spermanya