Nirina mengatakan, pelaku telah tega membohongi mendiang ibunya dan menggelapkan aset keluarganya untuk kepentingan pribadi.
Padahal, ibunya tak pernah sedikit pun menikmati hasil jerih payahnya sendiri sampai meninggal.
"Kenapa saya emosi sekali, karena saya tahu ibu saya belum pernah menikmati hasil jerih payahnya," ujar Nirina di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
Di sisi lain, lanjut Nirina, Riri justru menikmati uang hasil penggelapan tanah tersebut untuk membeli mobil baru hingga membangun bisnis.
"Ibu saya ke mana-mana masih naik kereta, tapi beliau (Riri) ini punya mobil baru, bisnis baru," kata Nirina.
Nirina pun kian geram kala bertatapan dengan Riri yang seolah tak merasa bersalah setelah membohongi mendiang ibunya dan merugikan keluarganya.
"Even, di saat seperti ini, kamu masih berani menatap mata saya seperti itu," tegas Nirina kepada Riri.
Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, tiga di antaranya saat ini telah ditahan. Sementara itu, dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa saya katakan ini, karena belum selesai, ini kasus masih terus berlanjut," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis.
Yusri menyebutkan, penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina Zubir. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.
"Kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain. Ini masih kami lakukan pendalaman dan mungkin akan berkembang lagi ya," kata Yusri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
"Makanya dalam perkara ini (kami) terapkan TPPU. Untuk apa sih TPPU? Itu untuk menelusuri hasil kejahatan itu ditransaksikan ke mana, untuk menghilangkan (bukti) gitu," ujar Tubagus.
Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen, kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Untuk diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia yang diduga dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita.
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat yang berupa dua sertifikat tanah kosong serta empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang,” ungkap Nirina Zubir.
Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir menaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.
“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/18/18381951/aset-keluarga-digelapkan-art-untuk-beli-mobil-dan-bangun-bisnis-nirina