Salin Artikel

Pemerintah Berencana Kembali ke PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, DPRD Kota Bekasi Merespons

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat berencana menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali didukung anggota DPRD Kota Bekasi.

Kebijakan yang nantinya mulai diterapkan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan tahun baru (nataru).

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Heri Purnomo mendukung penuh kebijakan tersebut guna mencegah lonjakan angka kasus Covid-19.

"Saya sangat mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan PPKM level 3 di akhir bulan Desember sampai awal Januari," ujar Heri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/11/2021).

Heri mengatakan, kebijakan tersebut harus didukung. Pasalnya jika berkaca pada kasus Covid-19 tahun sebelumnya yang mengalami kenaikan ketika hari libur panjang seperti idul fitri.

Dengan ditingkatkanya status PPKM menjadi level 3 maka sudah seharusnya akan ada pengetatat di semua wilayah. Sehingga hal ini menjadi warning kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes dan tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

"Kita tidak mau mengulangi kembali kasus-kasus Covid-19 meningkat, karena di belahan dunia Eropa ini sedang naik. Jadi menurut saya, Pemerintah Kota Bekasi harusnya mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam menekan penularan," ujarnya.

Heri melanjutkan, sampai dengan saat ini kasus Covid-19 di Kota Bekasi mengalami perubahan yang cukup drastis terkait kasus Covid-19. Bahkan saat ini, hampir semua wilayah di Kota Bekasi sudah memasuki zona hijau, artinya tingkat penularan sudah cukup rendah.

Dengan catatan kasus ini, tentunya Pemerintah Daerah, Polri, TNI dan seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga agar kasus ini tidak meningkat. Begitu pula dengan memberikanpenjagaan yang ketat di titik-titik rawan keramaian.

"Kita sudah punya Perda dan pemerintah dalam hal ini satpol, saya juga pernah bicara dengan Kasatpol untuk memperhatikan hal itu supaya kita jaga bareng-bareng. Boleh masyarakat berkegiatan, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/19/15535061/pemerintah-berencana-kembali-ke-ppkm-level-3-saat-libur-natal-dan-tahun

Terkini Lainnya

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke