JAKARTA, KOMPAS.com - Warga mampu di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, yang belum memiliki septic tank dan membuang kotoran atau tinja langsung ke kali akan diberikan sanksi.
"Ketika kami mendapati ada warga yang mampu, camat melalui lurah menyampaikan surat teguran berupa SP 1, SP 2, hingga SP 3, disebar melalui RT/RW. Data sudah diverifikasi dan artinya data real," kata Ketua Tim Kreatif Kecamatan Ciracas Sugiman, Senin (22/11/2021).
Petugas kecamatan nantinya akan memverifikasi data ke lapangan.
Sugiman mengatakan, warga yang mampu tetapi belum memiliki septic tank, nantinya akan didorong untuk membangun septic tank secara mandiri.
Sementara bagi warga yang tidak mampu, pihak kecamatan akan mengumpulkan dana kemanusiaan untuk membangun septic tank komunal.
"Dana kemanusiaan dari sumber-sumber yang mereka mau secara sukarela menyumbangkan, lalu dananya disumbangkan ke tim kreatif," ujar Sugiman.
Sekretaris Camat Ciracas Abdul Khair mengungkapkan data terbaru warga di wilayah itu yang belum memiliki tangki septik atau septic tank.
"Program septic tank di (Kecamatan) Ciracas, tinggal 406 keluarga dari 1.200," kata Abdul, Senin ini.
Abdul menambahkan, program penataan jamban di Kecamatan Ciracas hingga kini masih berlangsung.
Abdul berharap, semua warga Ciracas nantinya memiliki septic tank dan tidak membuang kotoran atau tinja langsung ke kali.
Sebelumnya, Camat Ciracas Mamad mengatakan, ada 554 keluarga di wilayah Ciracas yang belum memiliki tangki septik.
"Masih sekitar 544 keluarga yang belum punya septic tank. Jamban di atas kali (WC helikopter) sudah enggak ada. Jambannya di dalam rumah," kata Camat Ciracas, Mamad, Rabu (17/11/2021).
Dari jumlah itu, paling banyak ada di Kelurahan Rambutan.
Sekretaris Kelurahan Rambutan, Suhartono mengatakan, ada sekitar 237 keluarga di wilayahnya yang belum memiliki tangki septik. Mereka tersebar di RW 001, 002, 003, 004, 005, dan 006.
Kotoran dari rumah-rumah warga itu dibuang langsung ke aliran Kali Cipinang atau Kali Sura.
Menurut Suhartono, banyak warga yang merasa tak bersalah meski telah melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Mereka enggak merasa salah. (Padahal) itu kan termasuk pencemaran," kata Suhartono.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/22/18592021/warga-ciracas-yang-mampu-bikin-septic-tank-tapi-masih-buang-tinja-ke-kali