Penyidik telah menemukan bukti baru dan menetapkan satu orang lagi anggota LSM Tamperak sebagai tersangka.
"Tersangka pemerasan dari LSM Tamperak bertambah satu orang, atas nama Robinson Manik," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi, Selasa (23/11/2021).
Robinson Manik menjabat sebagai anggota Tamperak. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap dan menetapkan tersangka Ketua Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan.
Hengki menyebut Robinson Manik bersama Kepas datang ke Polsek Menteng untuk melakukan pemerasan. Robinson mendokumentasikan foto dan video kegiatan selama bertemu korban pemerasan.
"Serta menerima uang hasil pemerasan," ujar Hengki.
Hengki memastikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh LSM Tamperak ini. Sebab, polisi mensinyalir pemerasan ini sudah dilakukan berulang kali.
"Penyidikan bersifat berkesinambungan, sangat di mungkinkan bertambah tersangka baru," ujarnya.
Adapun modus pemerasan ini adalah dengan mencari kesalahan petugas kepolisian lalu mengancam akan melaporkannya ke Presiden Joko Widodo.
Salah satu korban pemerasan adalah anggota Polres Jakpus yang menangani kasus begal karyawati Basarnas.
"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp 2,5 miliar," kata Hengki, Senin kemarin.
Hengki mengatakan, satgas begal itu mengamankan lima orang pengguna narkoba. Penangkapan dilakukan guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.
"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.
Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/23/15100651/tersangka-pemerasan-polisi-bertambah-1-orang-anggota-lsm-tamperak