Masyarakat bisa melapor ke petugas jika melihat ada pohon yang rawan tumbang.
"Kalau memang kondisi pohon sudah terlihat lebat ataupun sudah tidak subur, bisa lapor ke kami," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda, Kamis (25/11/2021).
Untuk melapor, warga cukup menghubungi nomor Jakarta Siaga 112. Nomor tunggal panggilan darurat itu bisa dihubungi 24 jam nonstop dan bebas pulsa.
Nomor darurat tersebut juga bisa diakses oleh semua operator telepon. Bahkan nomor darurat itu juga bisa diakses dengan ponsel tanpa kartu sim.
"Setelah warga membuat laporan, kami akan tinjau dulu. Jika memang patut ditoping, akan kami toping," ujar Mila.
Mila mengatakan, laporan warga ini penting untuk membantu petugas menemukan dan mengidentifikasi pohon yang kondisinya sudah rawan tumbang.
Saat ini, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus menerjunkan 70 petugas satgas pasukan hijau untuk mengantisipasi pohon tumbang.
"Kami tempatkan 70 petugas dalam mengantisipasi pohon tumbang. Tiap kecamatan di Jakarta Pusat mereka kami tempatkan," kata Mila.
Mila mengatakan, petugas itu secara rutin menoping pohon di Jakarta Pusat yang kondisinya mulai rapuh dan rawan tumbang.
"Penopingan ini dari hasil laporan masyarakat atau petugas yang melihat kondisi pohon sudah harus ditoping," ujarnya.
Pada Selasa (22/11/2021), angin kencang sempat melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya. BMKG mencatat, angin kencang dengan kecepatan berkisar antara 28-46 km/jam itu terjadi sekitar pukul 18.30 sampai 19.00 WIB.
Angin kencang itu membuat 26 pohon di lima wilayah di Ibu Kota tumbang. Di Karet Tengsin, Tanah Abang, sebuah pohon kedodong tumbang dan melukai seorang warga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/25/08103041/ini-cara-laporkan-pohon-rawan-tumbang-di-jakarta