Salin Artikel

Pelaku Mutilasi di Bekasi Buang Jasad Korban di Lokasi Terpisah untuk Hilangkan Jejak

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua dari tiga tersangka kasus mutilasi di Kedungwaringin, Bekasi. Pelaku memotong jasad korban dan membuangnya di lokasi terpisah untuk menghilangkan jejak.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan alasan pelaku memutilasi jasad korban usai membunuhnya.

"Untuk menghilangkan jejak mutilasi. Dilihat dari pembuangan potongan jasad terpisah," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu (28/11/2021).

Menurut Zulpan, para tersangka tega memotong jasad korban menjadi beberapa bagian dan membuangnya di lokasi terpisah karena merasa sakit hati.

"Kalau sudah sakit hati ini kan tentunya melampui batas, sehingga melakukan pembunuhan dengan cara tersebut," kata Zulpan.

Sebelumnya, bagian tubuh manusia ditemukan warga di Jalan Raya Pantura, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (27/11/2021).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, bagian tubuh tersebut diduga berasal dari jenazah laki-laki berusia 28 tahun.

Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui berinisial RS (28), warga Desa Sumber Jaya, Tambun, Bekasi. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dari situ, kata Tubagus, penyidik mendapatkan informasi bahwa pembunuhan diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Zulpan mengatakan, dua pelaku berinisial FM (20) dan MAP (29) telah tertangkap. Sementara pelaku lain berinisial ER masih buron.

Para pelaku membunuh korban di tempat penitipan motor dekat Gedung Juang, Kecamatan Tambun, Bekasi.

Ketiga tersangka bekerja sama merencanakan aksi pembunuhan korban hingga memutilasi jenazahnya karena sakit hati.

"Bahwa yang melatarbelakangi kasus ini oleh para pelaku motifnya adalah para pelaku sakit hati dengan korban RS," ujar Zulpan.

"Tersangka FM sakit hati karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya. Kemudian tersangka MAP sakit hati dengan korban karena almarhum istri pelaku pernah dicabuli korban," kata dia.

Adapun saat ini dua tersangka yang telah ditangkap sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/28/19430101/pelaku-mutilasi-di-bekasi-buang-jasad-korban-di-lokasi-terpisah-untuk

Terkini Lainnya

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke