JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta demo di depan Kampus Jalan RS Fatmawati, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021) siang.
Mereka membentangkan sejumlah spanduk putih dengan ragam kalimat tuntutan. Satu di antara yang terpasang di depan kampus bertuliskan 'Menwa Berhutang Nyawa'.
Demo yang digelar oleh aliansi mahasiswa UPNVJ terkait kematian mahasiswi D3 Fisioterapi angkatan 2020, Fauziah Nabila atau Lala.
Lala meninggal saat mengikuti kegiatan diklat atau pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa) di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 25 September 2021.
Lima tuntutan
Wakil Ketua Majelis Permusyawartan Mahasiswa (MPM) UPNVJ, Ivano Julius mengatakan, setidaknya ada lima tuntutan yang disampaikan kepada rektorat kampus dan pihak Menwa.
Tuntutan pertama yakni mengenai kronologi rinci soal kegiatan pemberetan Menwa yang memakan korban.
"Kedua menuntut tanggung jawab secara kelembagaan dari menwa. Ketiga soal izin kegiatan. Keempat menuntut untuk bubarkan Menwa kepada rektorat. Kelima mengutuk keras tindakan Menwa," kata Ivano saat ditemui di lokasi, Selasa.
Ivano menilai, adanya kecacatan prosedural yang dilakukan oleh Menwa karena tidak adanya jaminan hak kesehatan bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan pembaretan tersebut.
"Dan adanya maladministrasi dilakukan pihak rektorat bahwa setiap ornawa tidak boleh melakukan kegiatan offline. Tapi kenapa rektorat mengizinkan adanya kegiatan diksar dari menwa ini," kata Ivano.
"Lalu dari kecacatan prosedural tersebut, kita menyimpulkan bahwa poin tuntutan yang tertinggi adalah membubarkan menwa itu sendiri," ucap Ivano.
Bentuk komisi disiplin
Mendapati aksi unjuk rasa itu, pihak kampus UPN Veteran Jakarta akhirnya menemui mahasiswa yang meminta penjelasan soal kematian Lala.
Rektor UPN Veteran Jakarta, Erna Hernawati menyampaikan, bahwa sebelumnya telah menangani jenazah Lala sesaat dikabarkan meninggal dunia di tengah kegiatan diklat Menwa.
UPN Veteran Jakarta pun bentuk komisi disiplin pada 1 November 2021, guna mencari data dan fakta mengenai meninggalnya Lala.
"Komisi disiplin untuk segera memproses kejadian dan secepatnya memberikan rekomendasi kepada Rektor terkait dengan kemungkinan sanksi terhadap pengurus Menwa UPNVJ," ujar Erna dalam keterangan tertulis.
"Akan memutuskan berdasarkan data dan fakta dari Komisi Disiplin. Aturan sudah ada, keputusan Rektor akan berdasarkan peraturan," kata Erna.
Erna mengatakan, UPN Veteran Jakarta sebelumnya juga turut menangani jenazah dan mendampingi keluarga Lala.
Setelahnya melalui UPN Veteran Jakarta juga sudah mengundang pihak-pihak yang terlibat termasuk keluarga Lala.
"Itu secara daring untuk mendapatkan kronologis kejadian," kata Erna.
Diduga kelelahan
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPNVJ, Ria Maria Theresa, menjelaskan, Lala sempat mengikuti long march yang menjadi salah satu agenda kegiatan pembaretan Menwa.
Etape I long march berjarak tiga kilometer dan mendapatkan dua kali istirahat dengan waktu masing-masing selama lima menit.
"Kronologi yang kami terima, medan untuk long march masih jalur landai. Pada pukul 13.45 WIB, saat menuju pemberhentian kedua etape 1, almarhumah terlihat kelelahan dan akhirnya panitia memutuskan menaikannya ke dalam ambulans," kata Ria yang juga Ketua Komisi Disiplin.
Usai mendapatkan penanganan medis, Lala sempat kembali bergabung. Dia disebut kembali mengikuti perjalanan setelah mengakui kondisi kesehatan memabaik.
"Pukul 14.45 WIB, setelah istirahat di etape 1, perjalanan dilanjutkan menuju etape II di Masjid Quba dengan jarak 3,1 kilometer. Pukul 15.30, kira-kira berjarak dua kilometer dari etape 1, almarhumah mengalami kram kaki kirinya. Panitia memutuskan membawa almarhumah dengan ambulans menuju etape II," kata Ria.
Saat itulah kondisi fisik Lala semakin lemah. Dia kembali mendapat penanganan dengan diberikan oksigen karena mengeluh sesak napas.
Saat itu Lala dibawa ke lokasi pembaretan yang menjadi lokasi akhir long march. Tapi kondisi kesehatan dia kian memburuk dan dibawa ke Rumah Sakit EMC Sentul.
Namun kala itu ambulans yang membawa Lala terjebak macet di kawasan Sentul. Ambulans pun berputar arah menuju perjalanan ke Rumah Sakit Ciawi juga macet.
Namun, setelah tiba di Rumah Sakit Ciawi, Lala dinyatakan meninggal dunia tepat pada pukul 19.07 WIB.
"Setelah mendengar kabar meninggal, pembina Menwa UPNVJ segera berangkat ke Rumah Sakit Ciawi untuk membawa almarhumah ke rumah keluarga di Palmerah, Jakarta Barat. Dimakamkan di Sragen, Jawa Tengah," kata Ria.
Giat Menwa tak ada izin
Ria memastikan UPN Veteran Jakarta tak memberi izin kegiatan pembaretan Menwa yang berujung meninggalnya Lala.
"Pembaretan yang diikuti almarhumah tidak mendapatkan izin dari pihak kampus," ujar Ria.
Ria mengatakan, kegiatan Menwa yang terakhir mendapatkan izin dari kampus adalah Pendidikan Dasar Anggota Baru yang diadakan pada 10-12 September 2021.
Pada 13 September 2021, muncul edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bahwa kegiatan yang diperbolehkan hanya pembelajaran.
"Karena itu, pengajuan kegiatan organisasi kemahasiswaan langsung tidak diizinkan. Yang sebelumnya sempat diberikan izin bahkan juga segera dicabut," kata Ria.
Ria memastikan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap organisasi kemahasiswaan di UPNVJ, termasuk dalam memberikan izin kegiatan.
"Komisi Disiplin akan segera menyampaikan rekomendasi kepada Rektor terkait dengan kejadian ini," kata Ria.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/01/07342871/kasus-wafatnya-mahasiswa-upn-veteran-jakarta-saat-pembaretan-menwa-diduga