JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Az Zikra dilaporkan menolak pelaksanaan Reuni 212 di Masjid Az Zikra, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/12/2021).
Penolakan tersebut tertuang dalam surat dari yayasan yang ditujukan kepada panitia Reuni Akbar 212.
Yayasan milik almarhum KH Muhammad Arifin Ilham itu menolak kegiatan apa pun yang diadakan pihak eksternal di Masjid Az Zikra karena mereka masih dalam suasana berduka.
Belum lama ini, anak dari almarhum KH Muhammad Arifin Ilham, yakni Muhammad Ameer Adz Zikro, meninggal dunia karena penyakit lever yang dideritanya.
Dalam surat penolakan tersebut disampaikan bahwa pertimbangan untuk menolak Reuni 212 datang dari ibunda Muhammad Ameer Adz Dzikro, serta hasil musyawarah bersama Dewan Syariah, Dewan Pembina, dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra.
“Diputuskan untuk sementara waktu Majelis Az Zikra tidak menerima kegiatan apa pun yang diadakan oleh pihak eksternal,” tulis surat tersebut, seperti dikutip Tribunnews.com.
Tak direstui Gubernur Jawa Barat
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara tegas menolak Reuni 212 di Bogor, Jawa Barat, karena dapat memicu kerumunan yang berpotensi memperparah penyebaran Covid-19.
“Situasi belum normal, jadi sebaiknya dipertimbangkan untuk ditunda dan menunggu situasi lebih baik,” ujar Ridwan Kamil, Selasa (30/11/2021).
Menurut Ridwan Kamil, pemerintah saat ini kembali memperketat pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum seiring melonjaknya kasus Covid-19 akhir-akhir ini.
“Kita tidak merekomendasikan (Reuni 212 digelar secara terbuka di tempat umum) karena kita sedang melakukan pengetatan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19,” pungkasnya.
Rencana Reuni 212 dan larangan dari polisi
Ketua Panitia Reuni 212, Eka Jaya, mengatakan bahwa reuni 212 akan digelar dalam bentuk aksi superdamai.
Aksi superdamai yang dimaksud adalah dengan melakukan orasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Acara kemudian rencananya dilanjutkan dengan zikir bersama di Masjid Az Zikra pada pukul 12.30 hingga 15.50 WIB, sebagaimana yang dilakukan pada tahun sebelumnya.
"Di Patung Kuda itu aksi superdamai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif, Rabu (1/12/2021).
Slamet mengaku bahwa pihaknya tidak mengajukan izin ke Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, cukup pemberitahuan, bukan izin, dan koordinator lapangan sudah melayangkan (surat pemberitahuan) ke Polda Metro Jaya," ungkap Slamet.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan akan menindak tegas panitia ataupun peserta yang memaksakan untuk melakukan kegiatan Reuni 212.
Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.
Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.
"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Ini Isi Surat Yayasan Az Zikra yang Tolak Acara Reuni 212 Digelar di Tempat Mereka”
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/02/05300051/yayasan-az-zikra-tolak-pelaksanaan-reuni-212-di-masjid-miliknya-di-bogor