Pemeriksaan itu bagian dari penyelidikan polisi dalam mengusut kasus mafia tanah.
"Untuk pembeli sertifikat dari saudara Riri sudah dimintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021).
Menurut Zulpan, saat ini penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para tersangka.
"Kita sedang tracing aset dan permintaan data-data terkait perbankan tersangka dan itu biasanya memakan waktu cukup lama. Kita sudah ajukan (pembekuan rekening tersangka)," kata Zulpan.
Terdapat enam sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar milik keluarga Nirina yang dibaliknamakan menjadi milik Riri.
Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain, sedangkan sisanya diagunkan ke bank oleh tersangka Riri.
Kuasa hukum artis Nirina Zubir, Ruben Jeffry, menuturkan, rencananya Nirina akan kembali membuat laporan terkait dugaan penggelapan dua aset tersebut.
"Iya akan kami laporin juga, cuma itu di Polres Bogor ya, jadi kami lagi cari waktu yang tepat. Mungkin dekat-dekat inilah kami buat laporan," tutur Ruben.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan seluruh tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar.
Tiga tersangka pertama Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Erdianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Mereka resmi ditahan sejak ditetapkan tersangka pada Rabu (17/11/2021).
Sementara itu dua tersangka lainnya merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan.
Ina ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik pada Selasa (23/11/2021) dini hari.
Sementara itu, Erwin menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Selasa siang, setelah sempat tidak diketahui keberadaannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/04/12375811/polisi-periksa-3-pembeli-aset-keluarga-nirina-zubir