Sebagai informasi, massa buruh hari ini berunjuk rasa di Balai Kota, Patung Kuda, dan berupaya mencapai Gedung Mahkamah Konstitusi tetapi dibentengi barikade polisi di depan Gedung Kementerian Pariwisata, Jalan Medan Merdeka Barat.
Pantauan Kompas.com, kendaraan yang terparkir di Jalan Medan Merdeka Selatan berjumlah puluhan.
Sebagian besar kendaraan merupakan mobil jenis van dan bus berukuran besar. Sisanya merupakan sepeda-sepeda motor.
Polisi telah menutup akses masuk Jalan Medan Merdeka Selatan dari arah Patung Kuda.
Tersisa satu lajur yang hanya dapat dilintasi oleh kendaraan yang berputar balik dari sisi Balai Kota ke sisi Monas.
Unjuk rasa buruh hari ini lebih besar daripada aksi serupa yang sempat dihelat.
"Jaga satu komando satu perlawanan. Seperti kawan-kawan buruh di Korea Selatan, suruh berdiri, berdiri, suruh duduk, duduk," seru Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, dari atas mobil komando.
"Tidak perlu bentrok-bentrok. Kita hari ini aksi damai. Jangan ada gerakan apa pun," serunya lagi.
Massa buruh menginginkan dilakukannya evaluasi upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang hanya naik sedikit di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
Ini sudah dapat diprediksi sebelum UMP ditetapkan, karena didasarkan pada penghitungan yang rumusnya sudah baku dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/08/13064941/jalan-medan-merdeka-selatan-arah-gambir-jadi-tempat-parkir-kendaraan