Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, perampok berinisial D (22) menyandera tiga korbannya, yakni UKH (21), DNA (20), dan SR (23).
Tiga korban tersebut merupakan karyawan di gerai gadai itu.
"Modus kejahatan, tersangka pura-pura akan gadai laptop dan handphone. Dengan pura-pura menggadaikan barang tersebut dilayani salah satu korban SR," ujar Zulpan saat konferensi pers, Selasa (14/2/2021).
Saat kejadian, gerai gadai akan tutup. Pelaku kemudian menodongkan airsoft gun kepada para korban.
"Bikin takut karyawan toko, semuanya perempuan. Pelaku memerintahkan UKH untuk buka brankas," kata Zulpan.
Pelaku mendorong dua korban lainnya ke kamar mandi.
Setelah mengambil uang Rp 33 juta di brankas, pelaku kemudian merusak dan mengambil server kamera closed-circuit television (CCTV) dan memasukkannya ke dalam tas. Pelaku juga mengambil laptop dan ponsel.
Ketika akan keluar dari gerai itu, anggota Polsek Jagakarsa sedang ada di lokasi.
"Ada anggota polsek lihat pelaku nyuruh orang-orang mundur," kata Zulpan.
Polisi memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan.
"Didorong ke dalam, dilawan, terpaksa dilumpuhkan ditembak di kaki, secara tegas dan terukur," ujar Zulpan.
Pelaku pun dijerat Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan penangkapan perampok bersenjata api itu viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di salah satu akun Instagram, tampak sejumlah warga berkumpul mengepung pelaku yang berada di dalam gerai gadai.
Ada warga yang terlihat membawa kayu. Ada juga sejumlah anggota polisi yang turut berupaya menangkap pelaku.
Pelaku sempat menodongkan pistol ke arah petugas dan warga yang berada di luar gerai gadai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/14/15035431/perampokan-di-gerai-gadai-jagakarsa-pelaku-pura-pura-gadaikan-barang-lalu