JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Rizky Nazar atau RN (25) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah akan melakukan upaya rehabilitasi kepada Rizky Nazar.
Meski demikian, Zulpan mengatakan pihak keluarga Rizky Nazar telah mengajukan permohonan rehabilitasi. Penyidik pun tengah melakukan asesmen terhadap permohonan tersebut.
"Saat ini pihak keluarganya mengajukan untuk rehabilitasi. Saat ini penyidik sedang melakukan asesmen terkait dengan permohonan rehabilitasi itu," kata Zulpan.
"Apabila nanti ini dikabulkan oleh penyidik atau dipenuhi tentunya nanti akan kita arahkan untuk rehabilitasi," lanjut dia.
Rizky Nazar diamankan pada Senin (13/12/2021). Saat diamankan, Rizky Nazar terbukti positif menggunakan narkoba jenis ganja.
"Penyidik telah menetapkan saudara RN sebagai tersangka. Yang bersangkutan diamankan pada 13 desember 2021 pukul 20.30 di kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur," ungkap Zulpan.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga telah mengantongi barang bukti yakni dua bungkus ganja.
"Diamankan barang bukti ada dua bungkus (ganja) seberat 0,36 gram dan 0.61 gram," kata Zulpan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, RN mengaku memesan ganja dari seseorang untuk dikonsumsi sendiri.
"Dapat barang tersebut dari seseorang dan seseorang itu sedang dalam pengejaran,' kata dia.
RN mengaku menggunakan ganja untuk meringankan masalah kesulitan tidur yang ia alami
Akibat perbuatannya, RN disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/15/16482861/keluarga-ajukan-permohonan-rehabilitasi-untuk-rizky-nazar