Salin Artikel

[Populer Jabodetabek] Eksepsi Munarman | Penodaan Agama Joseph Suryadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang eksepsi Munarman sebagai terdakwa dalam kasus terorisme menjadi berita yang paling banyak dibaca di kanal Megapolitan Kompas.com, pada Rabu (15/12/2021). Berita populer lainnya masih kelanjutan dari kasus anggota Polsek Pulogadung yang memarahi korban pencurian. 

Selain itu, ada juga kabar terbaru terkait kasus penodaan agama oleh Joseph Suryadi. Terakhir, kisah terkait haji Lulung yang berpulang dua hari lalu juga masih menarik perhatian pembaca.

1. Munarman: Jika Saya Benar Persiapkan Terorisme, Presiden hingga Panglima TNI Sudah ke Alam Lain

Terdakwa Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (15/12/2021). Eks Sekretaris Front Pembela Islam itu membacakan eksepsi dengan hadir langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Munarman kemudian mengaitkan tuduhan terhadap dirinya dengan Aksi 212 pada 2 Desember 2016. Saat itu, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Panglima TNI Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo hingga Kapolri Jenderal Tirto Karnavian hadir dalam acara di Monumen Nasional itu.

Jika tuduhan yang disematkan terhadap Munarman benar untuk mempersiapkan terorisme, yaitu berupa menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau untuk menimbulkan korban yang bersifat massal, melalui tindakan kekerasan, pembunuhan atau penghilangan nyawa, perampasan kemerdekaan, pengeboman atau perusakan fasilitas publik lainnya, dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir saat itu sudah tiada. 

"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," ujar Munarman.

Berita selengkapnya baca di sini.

 

2. Kapolda Minta Polisi yang Marahi Korban Pencurian di Rawamangun Dimutasi ke Luar Polda Metro

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta agar anggota Polsek Pulogadung yang dilaporkan memarahi korban pencurian di Rawamangun, Jakarta Timur, dimutasi ke luar wilayah Polda Metro Jaya. Fadil berpandangan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) harus segera menindak tegas anggota tersebut karena tidak mau melayani masyarakat.

"Saya minta ini (anggota) yang Jakarta Timur segera, Provos lakukan sidang disiplin tuntut dia untuk mutasi, tour off area. Keluar dari Polda Metro Jaya," ujar Fadil dalam video yang diunggah di akun resmi Instagam @Kapoldametrojaya, dikutip pada Rabu (15/12/2021).

Menurut Fadil, tindakan anggota Polsek Pulogadung yang tidak menanggapi serius laporan warga telah mencoreng citra institusi Polri. Selain itu, petugas tersebut juga menyakiti hati masyarakat yang ingin melapor dan meminta bantuan kepada kepolisian atas insiden yang dialaminya.

"Masyarakat datang melapor bukannya dilayani, tapi yang terjadi menyakiti hati masyarakat," kata Fadil.

Berita selengkapnya baca di sini.

3. Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama, Joseph Suryadi Langsung Ditahan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menahan Joseph Suryadi (39) usai menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penodaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Joseph ditahan untuk menjalani proses penyidikan dugaan kasus penodaan agama yang dilakukannya secara daring.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Zulpan mengungkapkan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Joseph dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif sejak Selasa (16/12/2021). Joseph mengakui bahwa dia telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga menistakan agama.

Penyidik menjerat Joseph dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik juga menjerat Joseph dengan Pasal 156 dan atau 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Zulpan.

Berita selengkapnya baca di sini.

 

4. Kisah Lulung Pulang ke PPP Sebelum Berpulang...

Haji Lulung berpulang. Politisi pemilik nama lengkap Abraham Lunggana itu meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Sebelum berpulang ke sang pencipta, Lulung lebih dulu pulang ke rumahnya yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Lulung memang sempat pergi sebentar dari rumah lamanya itu.

Ia terpaksa pindah ke partai berlambang Ka'bah karena sempat berkonflik dengan pucuk pimpinan partai tersebut pada 2017 lalu. Ceritanya, saat itu PPP yang dipimpin oleh kubu Djan Faridz mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Lulung yang lama berbeda pandangan politik dengan Ahok -pangggilan akrab Basuki- membelot dari keputusan partainya. Ia lebih memilih mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Akibatnya, Lulung pun dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan WIlayah PPP DKI Jakarta. Lulung juga tak lagi diusung sebagai calon legislatif oleh PPP menjelang pemilihan umum 2019.

Berita selengkapnya baca di sini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/16/05401191/populer-jabodetabek-eksepsi-munarman-penodaan-agama-joseph-suryadi

Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke