Tindak sodomi itu dilakukan H sepanjang Februari hingga Mei 2021 di kediamannya sendiri.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, pelaku berdalih melakukan aksi bejat itu lantaran pernah menjadi korban semasa kecil.
"Menurut keterangan pelaku, dia juga pernah menjadi korban," kata Niko di Jakarta Barat, Senin (20/12/2021).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengatakan, pelaku yang mengaku pernah menjadi korban menunjukkan adanya lingkaran kejahatan.
Oleh karenanya, ia berharap penyembuhan trauma kepada korban dapat dilakukan dengan tuntas agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Pelaku yang dulunya korban ini menunjukkan ada lingkaran kejahatan. Maka perlu dipastikan trauma healing bagi korban anak dapat dilakukan hingga tuntas agar nanti tidak terulang kasus-kasus yang demikian," kata Elvina dalam kesempatan yang sama.
Menurut Elvina, persentase penuntasan penyembuhan trauma healing bagi anak korban kekerasan seksual saat ini masih rendah.
"Karena secara nasional ketuntasan terhadap rehabilitasi korban anak itu masih di bawah 50 persen, masih jauh dari harapan," kata Elvina.
Adapun akibat perbuatannya, H disangkakan Pasal 76 jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/20/21221751/7-kali-sodomi-bocah-di-kemanggisan-pelaku-mengaku-pernah-jadi-korban-saat