Salin Artikel

Sosiolog Ungkap 'Pemerkosaan Tahap 2' terhadap Korban Pelecehan Seksual dan Alasan Korban Memilih Diam

JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak kekerasan seksual pada korban tidak bisa dianggap remeh. Selain mengalami dampak fisik, korban kekerasan seksual juga menyebabkan dampak psikis berkepanjangan.

Bukan tidak mungkin, korban kekerasan seksual mengalami "pemerkosaan tahap dua" setelah peristiwa traumatis yang dihadapkan pada mereka. Hal ini disampaikan oleh Sosiolog Universitas Airlangga Bagong Suyanto.

Pemerkosaan tahap dua, menurut Bagong, adalah tekanan dari masyarakat atau lingkungan sekitar terhadap korban kekerasan seksual.

"Dampak berkepanjangannya kekerasan seksual tidak hanya trauma psikologis ya, tetapi korban bisa mengalami 'pemerkosaan tahap dua' yaitu menjadi korban stigma masyarakat," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2021).

Menurut Bagong, banyak masyarakat masih memandang buruk korban kekerasan seksual karena tidak bisa menjaga diri. Parahnya lagi, banyak korban kekerasan seksual dituding sengaja merayu pelaku.

Imbas dari stigmatisasi dan victim blaming ini adalah banyak korban kekerasan seksual kemudian memilih diam dan tidak mengungkap peristiwa yang mereka alami.

"Misalnya kan tuntutan masyarakat, perempuan harus suci, itu dengan cara menjaga kesuciannya," ujar Bagong.

"Ketika ada perempuan yang menjadi korban pemerkosaan, dia lalu terbebani oleh apa yang menjadi harapan masyarakat," sambungnya.

Ini membuat korban kekerasan seksual khawatir jika peristiwa yang dialaminya terkespos ke publik, mereka akan semakin dianggap buruk oleh masyarakat. Korban pun akhirnya memilih diam, dan kasus kekerasan seksual menjadi sulit terungkap.

"Jadi supaya tidak ekspos ke publik. Karena kan mereka tidak mau namanya semakin hancur. Itu yang membuat pelaku seringkali leluasa untuk melakukan aksinya berkali-kali, bertahun-tahun," pungkasnya.

Laporan #NamaBaikGereja

Bagong menambahkan bahwa kasus kekerasan seksual oleh pemuka agama cenderung lebih sulit lagi terungkap karena ada anggapan dari bahwa pemuka agama adalah sosok yang sakral dan bebas dari dosa.

“Orang tidak curiga karena kejadiannya melibatkan pemuka agama. Mereke berpikir tidak mungkin pemuka agama melakukan kekerasan seksual, dan itu membuat (pelaku) aman bertahun-tahun".

Selain faktor tersebut, kasus kekerasan seksual oleh pemuka agama sulit terungkap karena ada penutupan kasus yang rapi dan sistematis oleh lembaga agama.

“Karena kasus itu dianggap aib, ada lembaga agama yang memilih untuk menutup-nutupi. Tapi saya kira tidak bisa begitu (…) mau tidak mau harus diproses,” tegas Bagong.

Pernyataan Bagong sejalan dengan laporan khusus yang dibuat oleh The Jakarta Post bersama Tirto.id tahun 2020 lalu.

Di dalam laporan bertema #NamaBaikGereja itu, terungkap kejadian pelecehan seksual yang dilakukan seorang pastor terhadap anak-anak di bawah umur. Kejadian itu berlangsung 10 hingga 30 tahun yang lalu.

Tiga korban memberanikan diri untuk melaporkan kejahatan seksual yang dilakukan sang pemuka agama ke otoritas gereja. Namun, kasus tersebut tidak pernah berujung. Pelaku tetap menjalankan rutinitasnya sebagai pemuka agama dan mungkin kejahatannya sebagai predator seksual.

Romo Joseph Kristanto dalam sebuah diskusi di Jakarta akhir 2019 lalu mengungkapkan puluhan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan gereja Katolik. Namun, data itu disangkal oleh Kardinal dan Uskup Keuskupan Jakarta Romo Ignatius Suharyo.

Laporan lain di serial #NamaBaikGereja mengungkapkan fakta bahwa pelaku kekerasan seksual di gereja Katolik mendapatkan hukuman sebatas dimutasi dari gereja tempat ia mengabdi sebelumnya.

Kekerasan Seksual Lainnya oleh Pemuka Agama

Meski sulit terungkap, kekerasan seksual oleh pemuka agama akhirnya terekspos satu per satu ke hadapan publik.

Salah satunya kasus pencabulan oleh biarawan gereja atau bruder di Depok, Jawa Barat, yang dilaporkan ke polisi pada 2019 lalu. Bruder yang bernama Lukas Lucky Ngalngola (Angelo) itu disebut melakukan pelecehan kepada sejumlah anak panti asuhan yang ia kelola.

Bruder Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019. Ia kemudian ditahan, namun dibebaskan kembali setelah tiga bulan karena polisi gagal melengkapi berkas pemeriksaan untuk diserahkan ke pengadilan.

Setelah bebas, Angelo dikabarkan membuka panti asuhan baru. Publik pun mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kasus pencabulan yang pernah menjerat Angelo.

Laporan baru kembali dibuat dengan korban yang berbeda agar Angelo menjalani proses hukum yang seharusnya. Saat ini, persidangan kasus pencabulan itu sedang berjalan di Pengadilan Negeri Depok.

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama 14 Tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan di sidang perkara, Senin (13/12/2021) lalu.

“Siapa pun dan apa pun alasan pelaku, kasus kekerasan seksual dan tindak pelanggaran terhadap hak-hank anak adalah sebuah perbuatan tercela dan karena itu tidak dapat dibernarkan,” tegas Bagong.

“Sudah sepantasnya pelaku tindak kekerasan seksual memperoleh hukuman yang setimpal, apalagi pelaku adalah sosok yang memanfaatkan kedok statusnya yang terhormat sebagai pemuka agama untuk memperdaya korban”.

Pada April 2021 lalu, seorang guru mengaji di Tangerang bernama Ahmad Saiful melecehkan dua murid perempuannya. Korban diajak ke kediaman Saiful dengan iming-iming memberikan ilmu kebatinan. Di sana, korban ternyata dilecehkan.

Selain itu, akhir-akhir ini Polres Metro Depok menangkap pria berinisial MMS (52) atas dugaan mencabuli 10 santri perempuannya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/21/11585771/sosiolog-ungkap-pemerkosaan-tahap-2-terhadap-korban-pelecehan-seksual-dan

Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke