"Jadi tidak ada kepastian hukum, jadi saya pikir Anies ini mau menciptakan kegaduhan terhadap rakyatnya," ucap Pandapotan saat ditemui di acara Laporan Satu Tahun Fraksi PDI-P DPRD DKI di M Bloc, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).
Terlebih lagi, keputusan yang menuai kontroversi di kalangan pengusaha dan buruh tersebut rencananya akan kembali direvisi.
Pandapotan mengaku sudah menelepon Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah soal kenaikan UMP ini.
Kata Pandapotan, Andri menyebutkan bahwa kenaikan UMP Jakarta 2022 akan direvisi lagi.
Kenaikan UMP yang ditetapkan secara sepihak oleh Anies, kata Pandapotan, akan memberatkan pengusaha yang tidak memiliki kemampuan finansial yang baik.
"Oke mungkin pengusaha mampu dan mapan bisa mengikuti revisi, tapi bagaimana dengan pengusaha yang tidak mampu? Kan dasar pergub ini kan buat semua tenaga kerja," ucap dia.
Untuk menanyakan kepastian hukum revisi UMP, Pandapotan yang juga Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Disnakertrans untuk menjelaskan kebijakan tersebut.
Pemanggilan diperlukan agar kepercayaan antara buruh dan pengusaha bisa kembali terjalin dengan baik.
"Jadi nanti kami Komisi B bakal panggil lagi untuk tanya dasar revisinya," ujar politikus PDI-P itu.
Sebagai informasi, penetapan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi polemik setelah Anies merevisi UMP yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Pada 21 November 2021, Anies mengeluarkan keputusan gubernur mengesahkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen.
Namun, Anies merevisi keputusan tersebut dan mengumumkannya melalui siaran pers yang diunggah di situs Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta pada Sabtu (17/12/2021) lalu.
Anies merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen dan menyatakan hal tersebut layak bagi pekerja dan terjangkau untuk pengusaha.
"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, aturan resmi soal revisi kenaikan UMP DKI Jakarta dalam bentuk keputusan gubernur tidak disampaikan Pemprov DKI dan tidak muncul di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta.
Kebijakan Anies tersebut mengundang pro dan kontra dari kalangan buruh dan pengusaha.
Buruh yang mendapat angin segar dari Anies meminta seluruh pimpinan daerah menaikkan upah minimum seperti yang terjadi di DKI Jakarta.
Sementara itu, para pengusaha merasa kebijakan Anies adalah kebijakan sepihak yang merusak iklim dunia usaha. Ancaman tuntutan ke pengadilan pun dilontarkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/21/15522401/ump-jakarta-naik-51-persen-anggota-dprd-anies-hanya-bikin-gaduh-tanpa