Salin Artikel

Bermain Bersama Jadi Modus Pencabulan 9 Anak di Cengkareng oleh Anak di Bawah Umur

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pencabulan pada anak-anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, sembilan anak menjadi korban nafsu seseorang di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, sembilan korban tersebut berusia di bawah 12 tahun, terdiri dari tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan.

"Kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur. Korban berjumlah sembilan orang, dengan rentang usia antara 9 tahun hingga 12 tahun," ungkap Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

Pelaku diketahui juga masih tergolong usia di bawah umur.

Dia adalah A, remaja berusia 15 tahun, yang dilaporkan telah mencabuli kesembilan anak-anak tersebut.

Zulpan mengatakan, tindak pencabulan ini dilakukan A sejak 2019 hingga Oktober 2021. Namun demikian, ia tidak merinci berapa kali tindakan tersebut dilakukan kepada masing-masing korban.

"Saya tidak sebutkan (jumlahnya), nakun jumlah kegiatan pencabulan dari pada tersangka kepada korban bervariasi," kata dia.

Korban dan pelaku merupakan teman sepermainan di lingkungan rumah. Bahkan, beberapa korban diketahui masih memiliki hubungan saudara dengan pelaku.

Aksi pencabulan kepada korban dilakukan A ketika sedang bermain bersama.

Ketika bermain bersama itulah pelaku memaksa mencabuli korban dengan ancaman dan intimidasi.

"Modus pelaku yakni hal-hal yang bersifat pertemanan. Kemudian setelah itu ada yang di bawah tekanan dan ancaman sehingga terjadi perbuatan pencabulan," jelas Zulpan.

Aksi itu dilakukan A di berbagai tempat, seperti di empang tempat biasa mereka bermain dan sebuah rumah kontrakan kosong.

"Intimidasi pengancaman itu terjadi seperti saat sedang bermain di empang, terus dia mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, dia mengintimidasi korban contohnya 'nanti gue bogem lu' seperti itu. Karena pelakunya ini usianya lebih tua, 15 tahun," jelas Zulpan.

Selain mengancam dengan kekerasan, pelaku juga mengancam dengan menyebut utang-utang korban.

"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji. Kemudian ada juga yang memiliki utang, lalu dia dipaksa untuk mau menuruti perbuatannya dengan alasan berutang (kepada pelaku)," lanjutnya.

Kronologis pengungkapan

Peristiwa itu terungkap ketika salah satu korban mengaku kesakitan di area vitalnya.

"Awal mulanya, salah satu korban melaporkan ke ayahnya bahwa telah dilakukan hal-hal yang bersifat pelecehan seksual," jelas Zulpan.

Setelah menerima laporan dari sang anak, ayah korban kemudian bertanya ke sejumlah teman korban. Dari sana, diketahui korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh A tidak hanya satu orang.

"Kemudian bercerita lagi kepada teman-teman anaknya, ternyata mengalami hal yang sama. Sehingga dari pengembangan dan penelusuran, didapati ada 9 orang korban," lanjut dia.

Orangtua korban kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Cengkareng.

Kapolsek Cengkareng, AKP Endah Pusparini, mengatakan, suasana penangkapan pelaku cukup ramai. Saat itu, warga setempat ikut berkumpul dan sempat panas, lantaran kaget atas pengakuan anak-anak di sana.

Namun, kata Endah, proses penangkapan tetap berjalan kondusif.

"Di sisi lain, keadaan di mana beberapa korban dan pelaku masih saudara, ini jadi hal positif. Sebab, orangtua bersikap kooperatif dan berkepala dingin, " kata dia.

Endah mengapresiasi sikap orangtua korban yang tidak main hakim sendiri, meski mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual.

Selain itu, ia menilai orangtua pelaku pun bersikap kooperatif dengan menyerahkan anaknya.

"Karena mereka masih saudara, yang awalnya mau main hakim sendiri, jadi enggak jadi menghakimi. Yang awalnya emosi, jadi tidak emosi. Semuanya kooperatif," ungkap dia.

Kekinian, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini, termasuk melakukan visum kepada korban dan tes kejiwaan kepada pelaku dan korban.

Pendampingan korban

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada para korban.

"Kami dari P2TP2A siap membantu mendampingi korban-korban kekerasan seksual," jelas Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi di Mapolres Jakarta Barat, Rabu.

Tri menyebutkan, P2TP2A telah mendampingi kepada korban sejak beberapa waktu lalu.

"P2TP2A juga sudah lakukan penjangkauan membantu asesmen korban, konsultasi hukum, pendampingan visum, pendampingan BAP di kepolisian, hingga pemeriksaan psikologis," ungkap Tri.

Untuk rencana tindak lanjut, pihaknya juga memberikan konsultasi hukum lanjutan hingga pemeriksaan psikologis lanjutan.

"Pendampingan hukum lanjutan untuk memastikan hukum pemenuhan hak korban, sedangkan pendampingan psikologis lanjutan untuk memastikan kesiapan secara psikologis korban," kata dia.

Di sisi lain, mengingat pelaku pencabulan yang juga masih di bawah umur, penegakan hukum dilakukan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak. 

Ia menyebutkan, sejumlah sanksi tambahan tidak diberlakukan.

"Sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82, maka pemberian sanksi tambahan sebanyak sepertiganya itu tidak berlaku. Tidak berlaku juga pemberian hukum kebiri kimia, hukuman seumur hidup, dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," kata dia.

Polisi menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 junto 76E dengan hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 Miliyar.

Proses hukum pelaku di bawah umur

Lantaran pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan proses hulum kepada A harus menerapkan restorative justice.

"Karena bicara perlindungan anak yang pelakunya adalah anak, maka di situ ada kewajiban kita untuk melakukan yang disebut dengan restorative justice," ungkap Komisioner KPAI Putu Elvina.

Terlebih, jika pelaku memiliki indikasi pernah menjadi korban kekerasan seksual serupa sebelumnya.

"Kalau ada indikasi si pelaku kekerasan seksual pernah menjadi korban, maka ini menjadi jalan panjang untuk pemulihan," kata Elvina.

Diberitakan Kompas.com pada Senin (1/3/2021), menurut pakar hukum pidana Mardjono Reksodiputro, ditulis oleh Jurnal Perempuan (2019), restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban.

Lebih lanjut, Elvina menyebutkan, restorative justice memberikan keadilan yang memulihkan anak, baik itu korban maupun pelaku.

Oleh karenanya, Ia menegaskan perlunya penuntasan trauma healing bagi korban-korban kekerasan seksual.

"Anak-anak yang pernah menjadi korban saat ini kalau trauma healing-nya tidak tuntas, maka ditakutkan siklus perbuatan kekerasan seksual itu akan berputar," ungkap Elvina.

Pada kasus kekerasan seksual yang pelaku dan korbannya adalah anak-anak, lanjut dia, tujuan akhirnya lebih mengarah pada pemulihan, dibandingkan penghukuman.

"Karena mereka masih mempunyai kesempatan yang lebih panjang di masa depan, sehingga kita tidak mau pada saat pelaku kembali ke masyarakat pasca-vonis, mereka akan melakukan lagi," pungkas dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/23/08132181/bermain-bersama-jadi-modus-pencabulan-9-anak-di-cengkareng-oleh-anak-di

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke