JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pencurian yang terjadi Jalan Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Selasa (7/12/2021).
Pelaku beraksi menggunakan modus ban mobil kempis untuk mengalihkan perhatian korban dan mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam kendaraan sasarannya.
"Tas itu berisi uang Rp 7 juta, kemudian dibawa kabur pada saat itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jakarta, Senin (27/12/2021).
Zulpan menjelaskan, penangkapan berawal dari viralnya kasus pencurian tersebut di media sosial. Saat itu, korban mengeluh bahwa laporannya tak tanggapi serius oleh anggota Polsek Pulogadung.
"Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu, yang menimpa korban yaitu ibu Neta Kumala (32)," ucap Zulpan.
Kepolisian pun kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap kasus pencurian tersebut.
Kemudian, polisi meminta keterangan sejumlah saksi dan mendapat rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.
"Kemudian hasil penyelidikan kami tangkap tiga orang pelaku. Pelaku seluruhnya ada lima orang," ungkap Zulpan.
Ketiga pelaku tersebut adalah BI, AAM, dan MD. Sementara dua pelaku yang masih buron berinisial MA dan B,
Modus ban kempis
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima pelaku beraksi dengan cara membuntuti korbannya yang baru selesai melakukan transaksi di ATM.
Kepada penyidik, kelima pelaku mengaku sudah terlebih dahulu berbagi peran, sebelum mencuri dengan "modus ban kempis".
Zulpan menyebut, pelaku berinisial BI dan AAM berperan memberitahu korban bahwa ban mobilnya kempis, sehingga dapat membahayakan pengendara lain.
Sementara pelaku MW, kata Zulpan, berusaha mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya berbicara saat memeriksa ban kendaraan.
"Pelaku mengajak ngobrol saat pengendara turun untuk mengalihkan perhatian. Saat itulah tersangka lain yang masih DPO yakno B dan MA mengambil barang," ungkap Zulpan.
Kini, ketiga pelaku yang sudah tertangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ini ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas Zulpan.
Sementara itu, polisi masih berusaha mengejar dan menangkap dua pelaku lain yang sampai saat ini masih buron.
"Dua orang DPO masih kami lakukan pengejaran. Kami sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa kami tangkap," kata Zulpan.
Adapun Anggota Polsek Pulogadung yang memarahi Meta saat membuat laporan itu adalah Aipda Rudi Panjaitan, serang anggota Reserse Kriminal dari polsek tersebut.
Kini, Rudi sudah dinyatakan bersalah oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Dia diberikan sanksi demosi dan mutasi keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/27/16422821/kronologi-pencurian-modus-ban-kempis-yang-korbannya-diomeli-polisi-saat