Salin Artikel

Ironi Kenaikan UMP Jakarta, Anies Langgar PP Pengupahan tapi Bakal Sanksi Pengusaha Pelanggar Aturannya

Dengan kenaikan 5,1 persen, UMP Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.641.854.

Ketetapan revisi kenaikan UMP sudah dia teken pada 16 Desember 2021 dan mulai tersebar pada 27 Desember 2021, setelah Komisi B DPRD DKI Jakarta memaksa meminta keputusan gubernur terkait revisi UMP tersebut kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 itu menetapkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen.

Dalam keputusan itu, Anies mengancam akan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada para pengusaha yang tidak menaikkan UMP sesuai keputusannya.

Anies tak gunakan PP pengupahan sebagai dasar hukum

Kebijakan Anies terkait revisi UMP Jakarta 2022 tersebut ditentang oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Andri Yansyah menyebutkan, Pemprov DKI mendapatkan surat balasan dari Kemenaker yang berisi peringatan tidak membelot dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagai informasi, Anies mulanya menyurati Kemenaker pada 22 November 2021, meminta formula penghitungan UMP Jakarta ditinjau ulang, lalu Anies mengeluarkan keputusan gubernur soal revisi kenaikan UMP pada 16 Desember 2021 sebelum menerima surat balasan dari Kemenaker.

"Keluar surat jawaban dari Kemenaker tanggal 18 Desember, intinya tetap bahwa penetapan upah minimum mengacu pada PP 36," kata Andri.

Pemprov DKI Jakarta, kata Andri, tak menanggapi surat balasan Kemenaker karena sudah telanjur merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.

Andri mengatakan, kenaikan UMP 5,1 persen tidak mungkin diubah kembali.

"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," ujar dia.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021, Anies sama sekali tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penetapan upah.

Dasar hukum yang digunakan Anies adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Dasar hukum kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dasar hukum ketiga yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Keputusan Gubernur Anies tidak sesuai ketentuan PP 36 Tahun 2021 ini diakui oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pekan lalu.

Namun, keputusan tersebut, kata Riza, diambil untuk memenuhi rasa keadilan bagi para buruh karena kenaikan upah sebelum direvisi tak sepadan dengan tingkat inflasi.

"Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini (revisi kenaikan UMP) belum sesuai dengan PP 36," kata Riza, Selasa (21/12/2021).

Riza mengatakan, Pemprov DKI membuat formula baru untuk menyesuaikan revisi UMP DKI Jakarta agar rasa keadilan bisa tercapai.

Penerapan sanksi akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat

Dalam keputusan gubernur yang ditekennya, Anies menyatakan, perusahaan yang tidak menaikkan UMP 5,1 persen atau membayar upah lebih rendah dari UMP akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan penetapan UMP yang tak menunggu balasan pemerintah pusat, penerapan ancaman sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Andri Yansyah mengatakan, koordinasi dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait dengan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen itu.

"Kami akan melakukan komunikasi kepada Kemenaker juga kepada Kemendagri (terkait penerapan sanksi)," tutur Andri.

Selain berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov DKI juga berencana membicarakan penerapan aturan tersebut dengan para pengusaha.

Tujuannya agar ke depan tidak ada pengusaha yang mendapat sanksi karena tidak menerapkan kenaikan UMP 5,1 persen.

Dinilai keputusan politis

Keputusan Anies terkait kenaikan UMP ini dinilai kental nuansa politik. Sebab, Anies mengeluarkan keputusan dua kali dalam waktu yang berdekatan.

Anies mulanya memutuskan UMP DKI hanya meningkat sebesar 0,8 persen pada 21 November 2021. Belum sebulan, tepatnya 16 Desember 2021, Anies mengumumkan UMP Jakarta 2022 direvisi menjadi 5,1 persen.

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mempertanyakan hal tersebut kepada Andri Yansyah.

"Kenapa tidak dinaikan ketika ditetapkan pertama kali?" tanya Pandapotan.

Pandapotan menilai, Anies memutuskan merevisi UMP setelah didesak oleh buruh yang berdemo di depan Balai Kota usai penetapan UMP sebesar 0,8 persen.

Pandapotan bertutur, keputusan tersebut seperti mempermainkan buruh sebagai alat politik Anies di masa depan.

"Buruh jangan dimainkan, jangan berpolitik terhadap buruh," ujar dia.

Politikus PDI-P ini kemudian meminta Anies membuat ajang pencitraan yang lebih baik ketimbang menggunakan buruh sebagai mesin suaranya di masa depan.

"Kalau mau pencitraan bapak bangun citra yang bagus, bukan seperti ini, jangan memanfaatkan buruhlah, kasihan buruh," kata Pandapotan.

Isi kepgub Anies

Adapun bunyi keputusan gubernur yang diteken Anies yakni sebagai berikut:

KESATU: Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Keputusan Gubernur yang diteken Anies 16 Desember 2021.

KEDUA: Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

KETIGA: Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

KEEMPAT: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.

KELIMA: Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

KEENAM: Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

KETUJUH: Pedoman pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 selama masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KEDELAPAN: Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa:
a. bantuan layanan transportasi;
b. penyediaan pangan dengan harga murah; dan
c. biaya personal pendidikan,
bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/28/07074471/ironi-kenaikan-ump-jakarta-anies-langgar-pp-pengupahan-tapi-bakal-sanksi

Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke