Salin Artikel

Tolak UMP Naik 5,1 Persen, Dewan Pengupahan: Itu Bukan Keputusan Pemprov DKI, tetapi Keputusan Anies

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional unsur pengusaha Adi Mahfudz menilai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022 tidak sah.

Menurut dia, keputusan untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen adalah keputusan sepihak dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kenaikan Upah DKI Jakarta Menjadi Rp. 4.641.854 adalah Bukan Keputusan Pemerintah DKI Jakarta, tetapi itu adalah keputusan Pak Anies Baswedan," kata Adi seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/12/2021).

"Karena yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta adalah UMP berdasarkan aturan yang ada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan 'Gubernur wajib Menetapkan Upah Minumum Provinsi' dan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp 4.453.935," lanjut dia.

Jika merujuk pada formula pengupahan tersebut, Anies telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen atau naik sebesar Rp 37.749 pada 21 November 2021 lalu.

Hal ini pun tertuang dalam Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

Adi pun menilai UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen ini tidak baik untuk masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia.

"Upah minimum provinsi adalah upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja, ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak tanggal 21 November 2021," ujarnya.

"Tanggal 21 November adalah upah atau UMP yang sah, Kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah," imbuh dia.

Adi menegaskan, pengusaha akan patuh pada regulasi yang sudah ditetapkan sebesar 0,8 persen dan tegas mengatakan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen tidak sah.

"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi pengusaha akan jalankan peraturan atau putusan gubernur DKI Jakarta yang di tetapkan pada tanggal 21 November 2021," ucap Adi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/28/17144571/tolak-ump-naik-51-persen-dewan-pengupahan-itu-bukan-keputusan-pemprov-dki

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke