Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, penetapan tersangka molor karena satu pelaku lain, yakni J (warga sipil), selalu mangkir saat dipanggil.
"Jadi udah naik sidik (penyidikan), penetapan tersangka hari Rabu (5/1/2022)," kata Muqaffi di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (31/12/2021).
Muqaffi mengatakan, J sudah dipanggil dua kali, tetapi selalu mangkir.
"Berarti harus dijemput. Nanti penetapan tersangka (dulu), baru kami tangkap," ujar Muqaffi.
T, S, dan J dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
"Sudah memenuhi unsur (pengeroyokan), jadi kemarin kenapa ditunda penetapan tersangka terhadap anggota polisi itu, karena kami belum memeriksa orang sipil si J ini," kata Muqaffi.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, pengeroyokan bermula saat salah satu polisi ingin menengok saudaranya di Bidara Cina pada 11 November 2021 dini hari.
Namun, jalan menuju tempat tinggal saudaranya itu ditutup portal.
Mobil polisi itu berhenti di sebelah portal. Kemudian, datang 15 orang menghampiri mobil polisi tersebut, salah satu di antaranya memecahkan kaca mobil itu.
"Enggak nanya, enggak apa, (mereka) langsung berkerumun dan langsung mecahin kacanya dan mereka lari," kata Erwin, Jumat (24/12/2021).
Polisi masih mendalami alasan 15 orang berkerumun dan satu di antaranya memecahkan kaca mobil polisi itu.
Namun, dalam laporan polisi, disebutkan juga bahwa mobil pelaku telah menabrak gapura di lokasi.
Setelah kaca mobil pecah, dua anggota polisi itu berpindah lokasi. Namun, tak berselang lama, mereka datang kembali.
"Pelaku datang lagi. Di dekat situ nongkronglah anak-anak, mereka akhirnya dipukuli, termasuk AI dan AZ (korban)," ujar Erwin.
Dugaan pengeroyokan itu diketahui setelah seseorang mengunggah laporan polisi dan foto korban di Twitter, Kamis (23/12/2021).
"Minta tlg teman” di twiter bantu di viralkan pemukulan anak” umur 14 thn di belakang indomobil yg melakukan oknum polisi bernama Thamrin Pardede,& sdh dilaporkan ke PMJ,tp blom ada respon," tulis pengunggah itu.
Dalam laporan polisi itu, disebutkan insiden terjadi pada 11 November 2021. Laporan itu diterima Polres Jakarta Timur dengan nomor registrasi LP/B/2006/XI/2021/SPKT/RES.JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Pelaku juga melapor karena juga merasa dikeroyok.
"Satu anggota (polisi) ini merasa, 'Mobil saya rusak, pecah kacanya,' dan kami sudah sempat foto," kata Erwin.
Erwin mengatakan, pelaku juga berhak melapor karena semua sama di mata hukum.
"Pada prinsipnya begini, kami secara profesional akan tetap mendudukan perkara berdasarkan alat bukti, olah TKP. Kami juga awalnya mempersilakan kedua pihak mediasi. Namun deadlock," kata Erwin.
Polres Jakarta Timur kini masih menyelidiki laporan pelaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/31/13594071/2-anggota-mabes-polri-pengeroyok-remaja-di-jatinegara-bakal-jadi