Salin Artikel

Ini Peran Eks Kades, Mantan Camat hingga Staf BPN dalam Lingkaran Mafia Tanah di Serang

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks kepala desa, mantan camat, hingga staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi mafia tanah di Serang, Banten.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap modus operandi pelaku, yakni dengan membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Ada sembilan pelaku yang ditangkap. Pertama berinisial MH yang menjabat sebagai Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, pada periode 1998-2017.

MH berperan menerima uang pelapor, menandatangani 27 akta jual beli (AJB) selaku penjual, menyuruh staf desa untuk tandatangan sebagai penjual dalam 9 AJB dan turut tandatangan sebagai saksi. MH juga membuat surat-surat palsu untuk proses penertiban 7 sertifikat dan sebagai penunjuk batas tanah saat dilakukan pengukuran oleh BPN.

Pelaku kedua berinisial RD, berprofesi sebagai petugas ukur BPN.

Pelaku ketiga, ID, selaku PPATS Camat Kasemen yang telah menandatangi 36 AJB palsu. ID juga menerima uang Rp 25 juta.

Pelaku keempat SB, selaku staf PPATS Kecamatan Kasemen yang telah memberikan penomoran pada AJB palsu.

Pelaku kelima SA, selaku staf desa yang perannya mengetik dan membuat 36 AJB palsu.

Pelaku keenam hingga kesembilan JD, HS, SD hingga AH, staf desa yang masing-masing sebagai pemilik tanah palsu atau penjual dalam 9 AJB.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat AKBP Setyo saat konferensi pers pada Rabu (29/12/2021) mengatakan, pemalsuan hak guna bangunan (HGB) itu sudah dimulai oleh para pelaku sejak 2014. 

Selama kurun waktu tersebut, pelaku telah memalsukan 36 akta jual-beli dengan luas tanah 11.000 hektar dan tujuh serfitikat.

"Pelapor (korban) menerima tujuh sertifikat tersebut. Namun, ketika pengecekan lokasi, ternyata tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut adalah tanah milik warga desa," ujar Setyo.

Akibatnya, korban merugi Rp 670 juta. Itu dihitung dari nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah di desa tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 266, 264, 263 juncto 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sebagai catatan, dalam konferensi pers, Setyo menyebutkan pelaku ada 10. Namun, yang ditampilkan hanya 9 pelaku.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/31/17083141/ini-peran-eks-kades-mantan-camat-hingga-staf-bpn-dalam-lingkaran-mafia

Terkini Lainnya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke