JAKARTA, KOMPAS.com - Ng Jen Ngay (70), teknisi air conditioner (AC) di Jakarta Barat, meminta kepolisian mencabut penangguhan penahanan tersangka kasus mafia tanah yang menggelapkan asetnya.
Lewat kuasa hukumnya, dia berharap agar tersangka ditahan seperti dalam kasus mafia tanah keluarga Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
"Kita bisa ketahui dari kasus Pak Dino Patti Djalal. Lima belas tersangka mafia tanah ini tidak ada satu pun yang ditangguhkan," ujar kuasa hukum Ng Jen Ngay, Aldo Joe, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, pihak korban juga menyinggung penahanan tersangka dalam kasus mafia tanah keluarga artis peran Nirina Zubir.
"Kedua, kita bisa lihat kasus tanah yang menimpa Nirina Zubir, tidak satu pun (tersangka) yang ditangguhkan," kata Aldo.
Sebelumnya, Ng Jen Ngay (70), korban kasus mafia tanah di Jakarta Barat, mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, pada Selasa (4/1/2022).
Kakek yang bekerja sebagai teknisi pendingin ruangan atau AC meminta agar kepolisian kembali menahan tersangka dan mencabut penangguhan penahanan.
"Permintaan jelas, dalam surat kami kali ini permintaannya agar mafia tanah tersebut segera ditahan kembali," ujar Aldo Joe, di Polda Metro Jaya, Selasa.
Aldo menjelaskan, dia dan kliennya melayangkan surat ke Kapolda Metro Jaya karena merasa kasus mafia tanah yang sedang ditangani Polres Metro Jakarta Barat ini berjalan lambat.
Terlebih lagi, kata Aldo, kepolisian justru menyetujui pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
"Yang kami sesalkan, adanya intervensi dari oknum-oknum. Sehingga dari Polres Metro Jakarta Barat yang awalnya tegak lurus, mau melimpahkan, akan ditahan, akhirnya pelaku ini ditangguhkan," tutur Aldo.
Tukang service AC jadi korban mafia tanah
Untuk diketahui, Polres Jakarta Barat telah menetapkan terduga mafia tanah berinisial AG sebagai tersangka, bersama HG dan AH yang disebut sebagai kaki tangan.
AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akta autentik atas bidang tanah milik Ng Jen Ngay, seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat, pada 5 Oktober 2021.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.
Aldo Joe menuturkan, kasus ini bermula ketika Jen Ngay mendapat panggilan dari Polsek Taman Sari pada 2017.
"AG mengaku membeli rumah tersebut dari Jen Ngay. Padahal Jen Ngay tidak pernah melakukan transaksi jual beli itu," jelas Aldo saat dihubungi, Jumat (12/11/2021).
Jen Ngay tentu kebingungan, pasalnya ada seseorang yang mengaku sebagai dirinya dan telah menjual rumah yang telah dibeli dan ditempatinya sejak 1990.
Tidak hanya terancam kehilangan rumah dan tanahnya, Jen Ngay juga dilaporkan ke polisi.
Pada 2018, pihaknya membuat laporan ke Polres Jakarta Barat atas kasus ini. Kini, pelaku terduga mafia tanah, HG dan L, beserta AG telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Aldo menyebutkan bahwa dalam kasus ini penyidik Polres Jakbar baru menahan dua tersangka lainnya, yakni HG (80) alias Atiam dan AH (48) alias Patricia.
"Maka sekiranya penyidik tidak gamang dan dapat objektif dalam melaksanakan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap AG, dan kiranya menyampingkan segala bentuk intervensi yang kini dilakukan oleh pelaku, agar tercapai rasa keadilan," kata Aldo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/05/06091721/minta-mafia-yang-caplok-tanahnya-ditahan-tukang-servis-ac-bandingkan