JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Johar Baru berhasil meringkus anggota sindikat pencurian motor (curanmor) di Jalan Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2022).
Satu orang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial A (22).
Dalam melancarkan aksinya, A bekerjasama dengan WP (22) yang masih dalam pengejaran polisi.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pemuda tersebut pada Minggu (2/1/2022) sekira pukul 02.30 WIB terekam kamera CCTV.
Wajah pelaku terekam dengan jelas.
"Awalnya kami menerima laporan warga, lalu jajaran kami mengembangkan kasus ini," ujar Kapolsek Johar Baru Komisaris Polisi (Kompol) Edison, Kamis (6/1/2022).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat nomor B 3932 PFI dan sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk mencuri, seperti kunci T, magnet, dan besi yang ditajamkan.
Setelah mencuri, pelaku disebut menjual sepeda motor curian kepada penadah di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Dijual di Bekasi sekitar 2 juta rupiah," ujar Edison.
Menurut keterangan polisi, AL dan WP sudah sering melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Kelihatan dari besinya, sepertinya sudah pernah digunakan sebelumnya," terangnya.
Akibat perbuatannya, A dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/06/17520851/polisi-ringkus-anggota-sindikat-curanmor-di-johar-baru-barang-curian