JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022 kini memasuki babak baru.
Setelah perdebatan tak berkesudahan mengenai sah atau tidaknya kenaikan UMP yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kini para pengusaha mulai mengambil tindakan nyata.
Pengusaha di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat untuk tidak mematuhi SK Gubernur terbaru Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya mengimbau perusahaan-perusahaan di ibu kota menerapkan kenaikan upah mininum provinsi (UMP) sebesar 0,85 persen atau setara Rp 37.749.
Angka itu sesuai dengan SK Gubernur yang lama Nomor 1395 Tahun 2021.
"Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen. Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan. Ini sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," ujar Nurjaman, Jumat (7/1/2022).
Anies sebelumnya memang dua kali mengeluarkan SK terkait penetapan UMP DKI. SK pertama dengan kenaikan 0,85 persen direvisi menjadi 5,1 persen setelah muncul desakan dari kelompok buruh.
Namun pengusaha dan pemerintah pusat menilai SK terbaru Anies itu telah menyalahi formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Nurjaman mengatakan, pihaknya masih menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan SK terbaru yang diteken Anies.
"Mestinya sih minggu ini, tetapi ada perubahan-perubahan. Kami lagi korek-korek lagi. Belum (bisa pekan ini). Karena kami harus hati-hati, lawannya pejabat," kata Nurjaman.
Wagub DKI Minta Pengusaha Patuh
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar Apindo mematuhi aturan tentang kenaikan UMP Jakarta 2022 yang sudah diputuskan sebelumnya.
"Jadi saya kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil pemerintah DKI Jakarta dan pusat," ujar Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/1/2022) malam.
Lebih lanjut ia mengatakan, proses yang dilalui untuk memutuskan kenaikan UMP DKI sudah sesuai dengan aturan yang ada. Politikus Partai Gerindra itu mengklaim, Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan revisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.
"Pak Gubernur sudah melalui proses (yang sesuai) dan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat," ujar dia.
Buruh: Jangan Siram Bensin ke Api
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Apindo tidak memperkeruh suasana terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dengan mengajukan gugatan.
Menurut dia, Apindo seharusnya tidak perlu menyiram bensin ke dalam api sehingga malah membuat masalah semakin pelik.
Iqbal menilai, gugatan terhadap surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang kenaikan UMP tersebut hanya akan memancing gerakan perlawanan buruh yang lebih keras, tidak hanya di DKI Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia.
Iqbal juga turut mempertanyakan apakah Apindo mengetahui pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 yang diproyeksikan sebesar 4-5 persen sehingga upah minimum akan menjadi dasar.
"Jadi kalau Apindo ingin PTUN-kan (SK Gubernur), coba periksa dulu perusahaan mana saja yang mau PTUN-kan? Jangan menyiram bensin ke dalam api, nanti eskalasi perlawanan buruh makin keras terus," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/08/12450541/polemik-ump-dki-masuki-babak-baru-pengusaha-tak-mau-patuhi-sk-anies