JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengungkap beberapa syarat jika warga ingin mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Syarat pertama, kata dia, warga yang ingin mendapatkan vaksin booster harus sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua, paling singkat 6 bulan setelah penyuntikan.
"Karena di situ disampaikan bahwa sudah harus ada jarak enam bulan, sejak dari dosis kedua," kata Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Setelah itu, warga yang datang juga harus membawa e-tiket vaksin booster yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
"Mekanisme kita atur, sambil kita berjalan, ini kan karena hal masih baru," ujar dia.
Sebelumnya, Widyastuti mengatakan bahwa seluruh puskesmas di DKI Jakarta siap menggelar penyuntikan vaksin booster Covid-19 yang akan berlangsung mulai Rabu (12/1/2022).
"Intinya teman-teman Puskesmas sudah siap menerima kalau ada (kelompok) lansia yang akan melakukan vaksinasi (booster)," kata Widyastuti saat ditemui di Lobi Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Widyastuti menjelaskan, Dinkes DKI Jakarta sudah menyiapkan vaksin booster sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Informasinya kan kita terima sesuai dengan tadi rilis dari tim Pak Presiden," ucap dia.
Di lokasi yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa vaksinasi booster Covid-19 akan disuntikkan secara cuma-cuma atau gratis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/12/19053271/ini-syaratnya-jika-warga-ingin-mendapatkan-vaksin-booster-covid-19