Salin Artikel

Yusuf Mansur Hadapi 4 Gugatan, dari Investasi Batu Bara hingga Tabung Tanah

Rinciannya, Yusuf Mansur digugat tiga kasus di PN Tangerang dan satu kasus di PN Jakarta Selatan.

Keempat gugatan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN masing-masing.

Tak tanggung-tanggung, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun.

Empat gugatan yang dilayangkan terhadap Yusuf Mansur beragam, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi) investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.

1. Wanprestasi investasi batu bara

Seseorang yang menggugat Yusuf Mansur terkait gugatan wanprestasi di PN Jaksel bernama Zaini Mustota.

Gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur didaftarkan pada Selasa (11/1/2022).

Dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL ini, Yusuf Mansur berstatus sebagai tergugat III.

Selain Yusuf Mansur, ada tiga tergugat lain, yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV).

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur dkk dituntut membayar total kerugian Rp 98,7 triliun.

Beberapa petitum (gugatan) terhadap Yusuf yakni:

Belakangan, Zaini menyebutkan bahwa angka Rp 98 triliun itu merupakan kalkulasi keuntungan yang seharusnya dia dapat dari modal investasi yang ditanamkan.

Zaini menceritakan, modal yang ditanamkan dalam investasi batu bara senilai Rp 80 juta pada 2009.

Zaini saat itu dijanjikan mendapatkan keuntungan 11,3 persen dari modal investasi itu.

"Kemudian investasi ini tidak dibayarkan sejak tahun 2010, sehingga sampai dengan gugatan ini saya masukan 11 tahun yang lalu. Sampai dengan 131 bulan, kurang lebih sebesar Rp 98 triliun. Ada hitungannya," ujar Zaini saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

2. Program tabung tanah

Sementara itu, Yusuf Mansur menghadapi tiga gugatan di PN Tangerang.

Gugatan pertama terkait program tabung tanah.

Mengutip SIPP PN Tangerang, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah mengumpulkan dana yang tidak sah melalui program tabung tanah.

Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Selain itu penggugat juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) membuka aliran dana para penggugat pada program tabung tanah itu.

Lalu, para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5 juta per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

3. Wanprestasi investasi hotel haji/umrah

Gugatan kedua di PN Tangerang tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait wanprestasi atau ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Ada tiga tergugat dalam perkara ini, yaitu PT Inext Arsindo, Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno.

12 penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk membayar ganti rugi senilai total Rp 785.360.000.

Seorang penggugat bernama Lilik Herlina menangis saat menceritakan awal mula ia berinvestasi dalam proyek Yusuf Mansur.

Warga Boyolali, Jawa Tengah, itu bercerita bahwa ia menghabiskan uangnya sebesar Rp 12 juta untuk investasi tersebut. Uang tersebut berasal dari dana pemutusan hubungan kerja (PHK) dirinya.

"Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," kata Lilik di PN Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Sidang perkara ini sudah berlangsung dua kali. Yusuf Mansur tak pernah hadir langsung dalam sidang. Dia selalu diwakili kuasa hukumnya.

4. Program tabung tanah lagi

Sementara itu, gugatan ketiga di PN Tangerang tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum soal program tabung tanah.

Ada tiga penggugat dalam perkara ini, yaitu Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Para penggugat beranggapan, program tabung tanah itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dalam perkara ini Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390.

Para penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana mereka pada program tabung tanah dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa aliran dana mereka yang dikuasai Yusuf Mansur.

Mereka juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Tanggapan Yusuf Mansur

Yusuf Mansur belum mau berkomentar banyak soal materi tiga gugatan di PN Tangerang. Namun, Yusuf Mansur mengaku senang digugat banyak pihak.

"Saya malah suka kalau sudah dibawa ke jalur hukum. Baik kepolisian maupun pengadilan. Profesional aja, jadi terang benderang," kata Yusuf Mansur dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/1/2022).

Menurut dia, gugatan yang dilayangkan beberapa pihak itu sebenarnya sudah berhasil secara visi dan misi keummatan.

"Perjalanan yang digugat ini, sebenarnya, secara visi misi keummatan, sudah berhasil banget-banget. Saya dkk, dengan izin Allah, membawa ummat menjadi punya aset manajemen syariah, satu-satunya sementara ini," kata Yusuf Mansur, Jumat (7/1/2022).

Sementara itu, terkait gugatan di PN Jakarta Selatan, Yusuf Mansur dan kuasa hukumnya baru mengetahui perkara itu dari pemberitaan media massa.

Meskipun demikian, Yusuf Mansur disebut siap menghadapi gugatan tersebut.

"Seperti yang saya sampaikan, ibaratnya insya Allah ustaz kooperatif dan siap. Kan itu hak warga negara, dia boleh menggugat," ujar kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Kata Ariel, gugatan Zaini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan berarti dapat dipastikan Yusuf Mansur salah.

"Bukan berarti dengan gugatan itu sudah jelas (Yusuf Mansur susuai) isi gugatan dan sudah jelas bahwa itu salah. Itu harus dibuktikan dulu dalam proses persidangan," kata Ariel.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/14/10061801/yusuf-mansur-hadapi-4-gugatan-dari-investasi-batu-bara-hingga-tabung

Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke