Bruder Angelo divonis 14 penjara dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara atas kasus kekerasan seksual di panti yang dikelolanya.
Namun, hingga vonis hakim diketok di Pengadilan Negeri Depok, Bruder Angelo tak juga akui perbuatan.
Sikap itu juga yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berat.
Empat unsur yang memberatkan terdakwa
Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Ahmad Fadil menyatakan, ada empat hal yang memberatkan vonis terhadap terdakwa.
Pertama, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan tercela. Kedua, perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya.
Hal ketiga yang memberatkan vonis Bruder Angelo yakni dia tidak mengakui perbuatannya. Terakhir, hakim juga mempertimbangkan status terdakwa yang merupakan seorang pemuka agama.
"Terdakwa merupakan bruder, seorang rohaniawan yang semestinya menjadi contoh yang baik, semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma norma agama," ujar Fadil dalam persidangan.
Divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta
Dalam persidangan, Angelo dinyatakan terbukti bersalah atas kekerasan dan pencabulan terhadap anak panti asuhan yang dikelolanya.
"Menyatakan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pengasuh anak secara berlanjut," kata Ahmad Fadil dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.
Bruder Angelo terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis Bruder Angelo disebut berlebihan
Kuasa hukum Bruder Angelo, Bayu Ferianto menilai putusan hakim berlebihan.
Ia menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa.
"Di dalam angkot itu ada saksi fakta yang namanya S, A yang menerangkan bahwa saksi fakta (dari JPU) tersebut tidak pernah potong rambut," kata Bayu Ferianto kepada wartawan Di PN Depok, Kamis (20/1/2022).
Saksi kami menerangkan bahwa anak saksi dipotong rambutnya oleh abang-abang di panti, tidak pernah ada yang keluar. Itu yang kami sesalkan, itu tadi tidak dipertimbangkan," kata Bayu menegaskan.
Atas vonis tersebut, Bruder Angelo dan tim kuasa hukum akan mengajukan upaya banding. Ia menilai, Bruder Angelo harus dibebaskan.
"Terlalu berlebihan, terhadap apa yang tidak dipertimbangkan, ini terlalu berlebihan. Makanya kami ajukan upaya hukum banding," kata Bayu.
"Harus dibebaskan dong, tidak ada saksi. Kan katanya ada delapan orang anak di dalam angkot tetapi yang dijadikan saksi hanya dua orang anak. Dua orang anak tersebut pun bicara tidak pernah ikut potong rambut, enam orang anaknya ke mana," imbuh dia.
Bruder Angelo ajukan banding
Terdakwa Lucas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam kasus pencabulan terhadap anak Panti Asuhan Kencana Benjana Rohani di Depok.
Dalam persidangan, Angelo mengatakan bahwa dirinya berkeberatan atas vonis tersebut.
"Saya izin Tuhan Yesus, hakim yang adil, izin oleh Bapa di surga, izin Roh Kudus, saya minta banding," kata Angelo dalam persidangan, Kamis (20/1/2022).
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) AB Ramadhan menyatakan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding juga atau tidak.
"Pikir-pikir, Majelis Hakim," ujar AB Ramadhan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/21/08211651/bruder-angelo-tak-mengaku-bersalah-divonis-14-tahun-penjara-lalu-ajukan