Salin Artikel

Mobil Berpelat Khusus RF Terdampak Ganjil Genap, Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa kendaraan berpelat hitam khusus dengan huruf RF tidak terbebas dari aturan ganjil genap.

Catatan Kompas.com, mobil dengan nomor polisi belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

"Tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (19/1/2022).

Sambodo menegaskan, pengguna kendaraan dengan pelat nomor khusus akan tetap ditilang jika terbukti melanggar aturan lalu lintas, termasuk ganjil-genap yang diberlakukan di sejumlah ruas di DKI Jakarta.

"Para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," kata Sambodo.

Merasa kebal hukum dan bebas aturan

Menurut Sambodo, mayoritas pengendara kendaraan berpelat khusus sengaja melanggar aturan ganjil genap yang berlaku karena merasa kebal hukum dan terbebas dari aturan.

"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap," ungkap Sambodo.

Sambodo menambahkan, kepolisian memang memiliki wewenang untuk menerbitkan pelat nomor kendaraan khusus dan rahasia.

Namun, bukan berarti para pengguna kendaraan tersebut dapat bebas dari penindakan jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kewenangan untuk menerbitkan itu tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon STNK khusus dan STNK rahasia," pungkas Sambodo.

Siapa yang terbebas ganjil genap?

Aturan yang berlaku mengatur bahwa ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap karena penggunaannya bersifat urgensi.

Terdapat sedikitnya 17 kategori kendaraan yang dikecualikan atau terbebas dari aturan ganjil genap. Berikut rinciannya:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas,

2. Kendaraan ambulans,

3. Kendaraan pemadam kebakaran,

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

6. Sepeda motor,

7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG,

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, meliputi:

a. Presiden/Wakil Presiden,

b. Ketua Majelis Pertmusyawaratan Rakyat/DPR/DPD, dan

c. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah (TNI dan Polri),

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalin,

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimtangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri,

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan Covid-19,

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19,

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19,

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Adapun ruas jalan di Ibu Kota yang diterapkan kebijakan ganjil genap meliputi:

1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan HR Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan DI Panjaitan

11. Jalan Gunung Sahari Raya

12. Jalan Tomang Raya

13. Jalan Ahmad Yani

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/21/12281371/mobil-berpelat-khusus-rf-terdampak-ganjil-genap-ini-daftar-kendaraan-yang

Terkini Lainnya

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke