JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa kendaraan berpelat hitam khusus dengan huruf RF tidak terbebas dari aturan ganjil genap.
Catatan Kompas.com, mobil dengan nomor polisi belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
"Tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (19/1/2022).
Sambodo menegaskan, pengguna kendaraan dengan pelat nomor khusus akan tetap ditilang jika terbukti melanggar aturan lalu lintas, termasuk ganjil-genap yang diberlakukan di sejumlah ruas di DKI Jakarta.
"Para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku," kata Sambodo.
Merasa kebal hukum dan bebas aturan
Menurut Sambodo, mayoritas pengendara kendaraan berpelat khusus sengaja melanggar aturan ganjil genap yang berlaku karena merasa kebal hukum dan terbebas dari aturan.
"Sebagian besar alasannya menyatakan kepada anggota saya bahwa mereka merasa kendaraan itu bebas ganjil genap," ungkap Sambodo.
Sambodo menambahkan, kepolisian memang memiliki wewenang untuk menerbitkan pelat nomor kendaraan khusus dan rahasia.
Namun, bukan berarti para pengguna kendaraan tersebut dapat bebas dari penindakan jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kewenangan untuk menerbitkan itu tujuannya adalah untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon STNK khusus dan STNK rahasia," pungkas Sambodo.
Siapa yang terbebas ganjil genap?
Aturan yang berlaku mengatur bahwa ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap karena penggunaannya bersifat urgensi.
Terdapat sedikitnya 17 kategori kendaraan yang dikecualikan atau terbebas dari aturan ganjil genap. Berikut rinciannya:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas,
2. Kendaraan ambulans,
3. Kendaraan pemadam kebakaran,
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
6. Sepeda motor,
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG,
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Presiden/Wakil Presiden,
b. Ketua Majelis Pertmusyawaratan Rakyat/DPR/DPD, dan
c. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah (TNI dan Polri),
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalin,
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimtangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri,
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan Covid-19,
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19,
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19,
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Adapun ruas jalan di Ibu Kota yang diterapkan kebijakan ganjil genap meliputi:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan DI Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari Raya
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/21/12281371/mobil-berpelat-khusus-rf-terdampak-ganjil-genap-ini-daftar-kendaraan-yang