"Hari ini, tanggal 21 Januari 2022, kami kedatangan pasien dari Polres Jakarta Barat atas nama inisial AP," ujar Kabag Hukormas RSKO Bayu Kholi Nugroho kepada wartawan, Jumat.
Bayu menuturkan, Ardhito akan diisolasi terlebih dahulu sebelum memulai proses rehabilitasi.
"Pasien akan kami lakukan isolasi dahulu, (tes) PCR, dan nanti kalau nanti hasilnya baik, pasien akan dilanjutkan ke tahap berikutnya di RSKO," kata Bayu.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Moch Taufik Ikhsan menuturkan, dua hari lalu, Ardhito telah menjalani asesmen dengan diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP DKI Jakarta.
Hasilnya keluar sehari kemudian dan Ardhito Pramono disarankan untuk menjalani enam bulan rehabilitasi.
"Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama enam bulan," ucap Taufik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Meskipun direhabilitasi, Ardhito tetap akan menjalani proses hukum.
"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," kata Taufik.
Adapun Ardhito ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, 12 Januari 2022 dini hari.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.
Satu hari kemudian, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka.
Ardhito dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/21/15340851/rsko-cibubur-terima-ardhito-pramono-sebagai-pasien-rehabilitasi