Salin Artikel

Empat Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Nyatakan Tak Keberatan atas Dakwaan

TANGERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang didakwa melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan kealpaan.

Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang Adib Fachri Dili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/1/2022).

Keempat terdakwa merupakan petugas lapas, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sementara, Panahatan didakwa dengan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.

"Apakah saudara keberatan dengan apa yang dibacakan JPU?" tanya hakim ketua Aji Suryo kepada para terdakwa saat sidang.

Keempat terdakwa pun menjawab tidak keberatan atas dakwaan tersebut.

Keempat terdakwa dihadirkan langsung di PN Tangerang. Mereka mengenakan baju putih lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam.

Sebagai informasi, agenda sidang hari ini merupakan kelanjutan dari sidang pada Selasa pekan kemarin.

Sidang sebelumnya ditunda lantaran mertua dari ketua majelis hakim Aji Suryo meninggal dunia.

Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada 8 September 2021, dini hari.

Kebakaran menyebabkan 41 warga binaan tewas pada hari kejadian, 8 warga binaan luka berat, dan 72 warga binaan lainnya mengalami luka ringan.

Delapan warga binaan kemudian meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 warga binaan tewas akibat kebakaran tersebut.

Sidang pekan lalu

Pada agenda sidang pekan kemarin, keempat terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang. Kuasa hukum dari keempat terdakwa yakni Firman Silalahi.

Kepolisian menyangkakan Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sementara itu, Panahan Butar Butar disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.

Diketahui, ada enam tersangka dalam kasus kebakaran lapas. Kedua tersangka yang belum disidang yakni JMN dan RS.

JMN merupakan salah satu narapidana di lapas, sedangkan RS adalah petugas lapas.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/16415681/empat-terdakwa-kebakaran-lapas-tangerang-nyatakan-tak-keberatan-atas

Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke